Jakarta (Lampost.co): Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mengimbau CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, untuk melapor ke Polri. Dengan begitu, tidak hanya pemecatan, Hasyim juga bisa mendapat proses hukum dan terjerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebagai informasi, Hasyim mendapat pemecatannya dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI pada Rabu, 3 Juli 2024 oleh DKPP karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap salah satu PPLN Wilayah Eropa, CAT.
“Karena Putusan DKPP menyatakan perbuatan asusila Hasyim kepada Pengadu telah terbukti. Maka, dugaan kuat ada unsur pidana atas perbuatan Hasyim itu. Oleh karena itu saya menyarankan agar CAT melaporkan Hasyim ke Mabes Polri.,” ujar Halimah, Kamis, 4 Juli 2024.
Halimah mengatakan jika CAT melaporkan ke kepolisian atau Mabes Polri, Hasyim bisa terjerat dengan UU TPKS.
Hasyim didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Halimah yang juga aktivis perempuan ini mengapresiasi CAT yang berani melaporkan Hasyim ke DKPP. Pasalnya tidak mudah bagi korban untuk bersuara, dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwenang. Terlebih Pelaku merupakan pejabat publik dan memiliki kedudukan sebagai atasan korban.
“Saya mengapresiasi DKPP yang telah berani memberhentikan tetap atau memecat Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU. DKPP telah membuktikan keberpihakan kepada perempuan korban. Putusan itu telah memberikan rasa keadilan Pengadu sebagai korban CAT khususnya dan perempuan Indonesia pada umumnya,” pungkas Halimah.