Bandar Lampung (lampost.co) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Ahmad Irzal Fardiansyah, menyoroti maraknya pola tindak pidana korupsi yang berulang di berbagai instansi pemerintah. Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan anggaran.
Menurut Ahmad Irzal, praktik korupsi yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Ia menegaskan sedikitnya terdapat tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian serius, yakni integritas, perencanaan, dan pengawasan.
“Aspek integritas menjadi fondasi utama. Setiap pejabat publik harus mampu menjaga amanah dalam mengelola anggaran negara. Setiap rupiah yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai lemahnya integritas kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran. Ketika nilai-nilai tersebut tidak dijaga, maka peluang penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka.
Selain integritas, Ahmad Irzal juga menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang matang. Perencanaan yang lemah dinilai berpotensi membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Perencanaan yang baik akan meminimalisasi peluang penyimpangan. Jika sistem perencanaan sudah kuat, ruang untuk intervensi kepentingan pribadi akan semakin sempit,” katanya.
Aspek ketiga yang tak kalah penting adalah pengawasan. Ia menyebut, lemahnya fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal, turut memperbesar potensi terjadinya korupsi secara berulang.
Mekanisme Pengawasan
Menurutnya, setiap instansi pada dasarnya telah memiliki mekanisme pengawasan. Namun, implementasi yang tidak optimal membuat sistem tersebut kerap tidak berjalan efektif.
“Pengawasan harus diperkuat, baik dari dalam institusi maupun dari pihak eksternal. Jika fungsi kontrol berjalan baik, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari upaya pencegahan. Sistem tersebut, kata dia, harus benar-benar dijalankan secara konsisten, bukan sekadar formalitas administratif.
Di sisi lain, Ahmad Irzal menilai penegakan hukum terhadap kasus korupsi sejauh ini telah berjalan, meskipun masih memiliki sejumlah tantangan. Ia menegaskan proses hukum harus tetap dijalankan secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
Selain penindakan, ia juga menyoroti pentingnya upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya korupsi. Menurutnya, peningkatan kesadaran menjadi faktor penting dalam mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat publik.
“Edukasi harus terus dilakukan agar ada kesadaran kolektif bahwa korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” kata dia.
Terkait putusan pengadilan dalam sejumlah kasus korupsi, Ahmad Irzal memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh. Ia menilai vonis hakim merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan.
“Putusan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Itu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum,” ujarnya.
Ia berharap berbagai kasus yang terjadi dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran, agar praktik korupsi tidak terus berulang di masa mendatang.








