• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 18/10/2025 04:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Aktivitas Panen Tebu dengan Cara Dibakar Dilaporkan ke Kejati Lampung

Laporan tersebut telah mereka sampaikan pada bagian SPKT Kejati Lampung, Rabu, 10 Juli 2024.

Ricky MarlySalda AndalabyRicky MarlyandSalda Andala
10/07/24 - 23:53
in Hukum
A A
Aktivitas Panen Tebu dengan Cara Dibakar Dilaporkan ke Kejati Lampung

Kantor Kejati Lampung. (Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan mantan pejabat di Lampung dan korporasi perkebunan tebu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta’in mengatakan laporan tersebut telah mereka sampaikan pada bagian SPKT Kejati Lampung, Rabu, 10 Juli 2024.

“Cuma memang mereka bilang mereka ada waktu 14 hari untuk menganalisa dan memberi jawaban,” katanya.

Baca Juga:

Praktik Bakar Lahan Tebu, Masyarakat Bisa Gugat Ganti Rugi

Ia melanjutkan, sebelumnya kasus tersebut sudah mereka laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung melimpahkan ke Kejati untuk menangani kasus tersebut.

“Tanggapan Kejagung sebaiknya ke Kejati agar tidak ada tumpang tindih laporan, prosedural saja,” ujarnya.

Ia melanjutkan jika dalam waktu sepekan tidak ada tanggapan Kejati, pihaknya akan melapor ke Kejagung maupun KPK terkait kasus tersebut.

Laporan ini terkait penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu dengan cara membakar, yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam laporannya, AKAR menyebutkan bahwa peraturan tersebut memberi keuntungan besar bagi perusahaan dengan mengurangi biaya operasional melalui pembakaran lahan tebu. Namun kebijakan ini berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Selama periode berlakunya peraturan tersebut, AKAR Lampung mencatat banyaknya kasus penyakit pernapasan dan kulit di kalangan warga yang tinggal di sekitar area perkebunan.

Tags: kejatikejati lampungtebu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Pejabat Kejati dan Kejari di Lampung Berganti

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota berganti. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Dapat Rp199 Juta di Kasus Korupsi Penataan Rumdis Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Siapkan Saksi Ahli dan Meringankan Tuntutan

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo akan menyiapkan saksi ahli dan saksi yang bisa meringankan...

Load More

Berita Terbaru

skuad persib bandung
Bola

Persib Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Tekuk PSBS Biak

byMedcomand1 others
18/10/2025

Sleman (Lampost.co)—Persib Bandung tanpa ampun menghancurkan tuan rumah PSBS Biak tiga gol tanpa balas, Jumat (17/10/2025). Hasil itu terjadi pada lanjutan...

Read moreDetails
skuad persita

Persita Tangerang Libas PSIM Yogyakarta 4-0

18/10/2025
Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

18/10/2025
Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

18/10/2025
YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.