Jakarta (Lampost.co) — Amnesty International Indonesia menilai KUHP dan KUHAP baru berpotensi memperparah represi negara. Selain itu, pemberlakuan aturan tersebut akan memperluas pelanggaran hak asasi manusia.
Poin Penting:
-
Amnesty menilai KUHAP baru legitimasi represi.
-
KUHP dan KUHAP memperluas pelanggaran HAM.
-
Kewenangan aparat dinilai terlalu luas.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan penolakan tegas. Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan utama menolak KUHP dan KUHAP baru.
Pertama, kondisi kebebasan sipil semakin memburuk. Saat ini, banyak warga dipenjara bukan karena kejahatan pidana.
Baca juga: YLBHI Ingatkan KUHP dan KUHAP Baru Bisa Picu Darurat Hukum
Sebaliknya, proses hokum mereka karena menyampaikan kritik. Selain itu, mereka mengungkap penyalahgunaan kekuasaan negara.
Usman menyebut banyak warga juga pemidanaan karena menggerakkan protes damai. Kondisi tersebut menunjukkan penyempitan ruang kebebasan berekspresi.
Menurut Usman, KUHP dan KUHAP baru lahir dari proses legislasi bermasalah. Proses pembahasan yang tergesa-gesa, tertutup, dan minim partisipasi publik.
Selain itu, banyak pasal bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasal-pasal tersebut juga bertabrakan dengan nilai keadilan dan HAM.
Usman menilai KUHP baru mengkriminalisasi kritik terhadap presiden. Selain itu, kritik terhadap pejabat dan institusi negara juga terancam pidana.
Kondisi tersebut makin parah dengan kewenangan luas aparat penegak hukum. Kepolisian memperoleh kekuasaan besar tanpa pengawasan memadai.
Buka Penyalahguanaan Kekuasaan
Menurut Amnesty, situasi tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya, praktik represi negara berpotensi terjadi secara sistematis.
Pertimbangan kedua terkait kondisi para tahanan. Usman menyebut banyak tahanan mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak adil.
Selain itu, upaya pembebasan sering menemui jalan buntu. Kondisi tersebut bukan sekadar kebijakan aparat lapangan.
Usman menilai terdapat kebijakan politik untuk membungkam kritik. Kemudian menggunakan hukum pidana sebagai alat pembenaran.
Ia menilai KUHP dan KUHAP baru menghidupkan kembali pasal antikritik. Pasal tersebut dinilai beraroma kolonial dan represif.
Selain itu, negara memperoleh kekuasaan hampir tanpa batas. Situasi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi.
Pertimbangan ketiga menyangkut meningkatnya ancaman terhadap warga kritis. Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil mengalami teror dan intimidasi.
Padahal, banyak dari mereka hanya menyampaikan pendapat secara damai. Mereka menyampaikan ekspresi melalui tulisan, media, dan internet.
Usman menilai kembalinya pasal penghinaan presiden sangat mengkhawatirkan. Pasal tersebut mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
Selain substansi, Amnesty juga menyoroti kesiapan pemerintah. Hingga kini, aturan pelaksana KUHP dan KUHAP belum tersedia.
Menurut Usman, kondisi tersebut sangat berisiko. Sebab, tidak boleh menjalankan hukum tanpa instrumen pendukung.
Dalam negara demokratis, hukum pidana memiliki peran sentral. Hukum harus menjaga keadilan dan melindungi HAM.
Selain itu, hukum wajib mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, KUHP dan KUHAP baru gagal memenuhi fungsi tersebut.
Atas dasar itu, Amnesty mendesak pembatalan pemberlakuan KUHP dan KUHAP. Usman menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represi.






