IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 05:28
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Amnesty International Nilai KUHP-KUHAP Ancam HAM dan Kebebasan Sipil

Amnesty International Indonesia menilai KUHP dan KUHAP baru berisiko besar bagi demokrasi.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
02/01/26 - 00:02
in Hukum, Nasional
A A
Amnesty International Nilai KUHP-KUHAP Ancam HAM dan Kebebasan Sipil

Ilustrasi. (Dok. MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Amnesty International Indonesia menilai KUHP dan KUHAP baru berpotensi memperparah represi negara. Selain itu, pemberlakuan aturan tersebut akan memperluas pelanggaran hak asasi manusia.

Poin Penting:

  • Amnesty menilai KUHAP baru legitimasi represi.

  • KUHP dan KUHAP memperluas pelanggaran HAM.

  • Kewenangan aparat dinilai terlalu luas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan penolakan tegas. Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan utama menolak KUHP dan KUHAP baru.

Pertama, kondisi kebebasan sipil semakin memburuk. Saat ini, banyak warga dipenjara bukan karena kejahatan pidana.

Baca juga: YLBHI Ingatkan KUHP dan KUHAP Baru Bisa Picu Darurat Hukum

Sebaliknya, proses hokum mereka karena menyampaikan kritik. Selain itu, mereka mengungkap penyalahgunaan kekuasaan negara.

Usman menyebut banyak warga juga pemidanaan karena menggerakkan protes damai. Kondisi tersebut menunjukkan penyempitan ruang kebebasan berekspresi.

Menurut Usman, KUHP dan KUHAP baru lahir dari proses legislasi bermasalah. Proses pembahasan yang tergesa-gesa, tertutup, dan minim partisipasi publik.

Selain itu, banyak pasal bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasal-pasal tersebut juga bertabrakan dengan nilai keadilan dan HAM.

Usman menilai KUHP baru mengkriminalisasi kritik terhadap presiden. Selain itu, kritik terhadap pejabat dan institusi negara juga terancam pidana.

Kondisi tersebut makin parah dengan kewenangan luas aparat penegak hukum. Kepolisian memperoleh kekuasaan besar tanpa pengawasan memadai.

Buka Penyalahguanaan Kekuasaan

Menurut Amnesty, situasi tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya, praktik represi negara berpotensi terjadi secara sistematis.

Pertimbangan kedua terkait kondisi para tahanan. Usman menyebut banyak tahanan mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak adil.

Selain itu, upaya pembebasan sering menemui jalan buntu. Kondisi tersebut bukan sekadar kebijakan aparat lapangan.

Usman menilai terdapat kebijakan politik untuk membungkam kritik. Kemudian menggunakan hukum pidana sebagai alat pembenaran.

Ia menilai KUHP dan KUHAP baru menghidupkan kembali pasal antikritik. Pasal tersebut dinilai beraroma kolonial dan represif.

Selain itu, negara memperoleh kekuasaan hampir tanpa batas. Situasi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi.

Pertimbangan ketiga menyangkut meningkatnya ancaman terhadap warga kritis. Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil mengalami teror dan intimidasi.

Padahal, banyak dari mereka hanya menyampaikan pendapat secara damai. Mereka menyampaikan ekspresi melalui tulisan, media, dan internet.

Usman menilai kembalinya pasal penghinaan presiden sangat mengkhawatirkan. Pasal tersebut mengancam kebebasan berekspresi warga negara.

Selain substansi, Amnesty juga menyoroti kesiapan pemerintah. Hingga kini, aturan pelaksana KUHP dan KUHAP belum tersedia.

Menurut Usman, kondisi tersebut sangat berisiko. Sebab, tidak boleh menjalankan hukum tanpa instrumen pendukung.

Dalam negara demokratis, hukum pidana memiliki peran sentral. Hukum harus menjaga keadilan dan melindungi HAM.

Selain itu, hukum wajib mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, KUHP dan KUHAP baru gagal memenuhi fungsi tersebut.

Atas dasar itu, Amnesty mendesak pembatalan pemberlakuan KUHP dan KUHAP. Usman menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represi.

Tags: Amnesty International IndonesiaKebebasan Berekspresikritik pemerintahKUHAP baruKUHP barupasal antikritikPelanggaran HAMrepresi negara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap modus unik dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus itu...

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor...

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.