Jakarta (Lampost.co): Pemerintah menyatakan optimistis aparat penegak hukum di Indonesia siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemerintah menilai sejumlah praktik penegakan hukum pascapemberlakuan KUHP menjadi bukti kesiapan aparat dalam menerapkan norma pidana yang baru.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan aparat penegak hukum telah mengantisipasi berbagai tantangan penerapan KUHP baru. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan telah menunjukkan kesiapan dalam menjalankan aturan tersebut.
“Tantangan dari implementasi KUHP baru sudah kami antisipasi. Saya meyakini aparat penegak hukum kita, baik polisi, jaksa, maupun hakim, siap melaksanakan KUHP yang baru,” ujar Eddy.
Ia menegaskan keyakinan tersebut didukung oleh praktik konkret di lapangan. Eddy mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan operasi tangkap tangan hanya tiga hari setelah KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari, dengan berpedoman pada ketentuan pidana yang baru.
“Tiga hari setelah KUHP itu berlaku, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menyelesaikan perkara tersebut menggunakan KUHP yang baru,” katanya.
Eddy juga menyoroti penerapan Pasal 140 KUHP baru yang melarang aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Ia menyebut KPK langsung menerapkan ketentuan tersebut dalam praktik penegakan hukum.
“Berdasarkan Pasal 140, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Karena itu, KPK kini tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers,” ujarnya.
Kesiapan
Selain itu, Eddy menilai kesiapan aparat juga terlihat dalam praktik penuntutan oleh kejaksaan. Ia menyebut Ketua Kamar Pengawas yang berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penuntutan dengan menggunakan KUHP baru.
“Ketua Kamar Pengawas dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada saat itu sudah melakukan penuntutan dengan mengacu pada KUHP yang baru,” katanya.
Eddy turut menyinggung putusan Pengadilan Muara Enim yang menerapkan konsep pemaafan hakim terhadap seorang anak berusia 16 tahun dalam perkara pencurian kabel. Meski proses perkara telah berjalan sejak November, majelis hakim menjatuhkan putusan setelah KUHP baru berlaku.
Selain itu, ia juga mencontohkan perkara perjudian di Kudus yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat. Dalam kasus tersebut, hakim mengganti pidana penjara dengan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru.
Berdasarkan sejumlah praktik tersebut, Eddy menegaskan pemerintah semakin yakin aparat penegak hukum telah siap menjalankan KUHP baru. Ia menambahkan, pemerintah ke depan akan fokus memastikan penerapan KUHP berjalan secara konsisten dan berkeadilan.








