Bandar Lampung (Lampost.co) – Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Meskipun begitu, berbagai dampak yang berpotensi timbul juga perlu diantisipasi agar tidak menjadi persoalan mendatang.
Berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Nantinya juga desa akan berubah status menjadi kelurahan, di bawah pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Merespon hal tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil Biro Otonomi Daerah (OTDA) Provinsi Lampung. Ini guna meminta penjelasan resmi terkait wacana pengalihan status administratif delapan desa Lampung Selatan, masuk wilayah Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut tersampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait rencana tersebut. Meski demikian, ia menyadari isu ini telah berkembang luas di tengah masyarakat dan media massa.
“Kita Komisi I belum ada surat masuk, tetapi pemberitahuannya sudah ada soal kajian itu. Kami akan mengundang pihak terkait untuk pemaparan. Kami ingin tahu argumentasi dan alasan resminya mengapa desa-desa tersebut yang pindah, bukan yang lain,” ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026
Kemudian Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah agar berkaca pada kasus ketidakjelasan administrasi wilayah lain. Seperti sengketa antara Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat. Ia menegaskan, jangan sampai pemindahan desa ini menyisakan masalah batas wilayah kemudian hari.
“Jangan sampai ada ketidakjelasan administrasi. Belajar dari kasus Lampung Utara dan Tubaba, ada warga yang secara administratif masuk wilayah A tapi secara keinginan ingin ke wilayah B. Hal seperti ini yang harus kita waspadai,” katanya.
Rembuk Desa
Selanjutnya Ade juga menyoroti pentingnya hasil rembuk desa. Menurutnya, persetujuan warga adalah syarat mutlak dalam proses perpindahan wilayah administratif. Ia berharap bergabungnya desa-desa tersebut ke Bandar Lampung dapat memberikan dampak instan pada taraf hidup masyarakat.
“Harapan kami, dengan bergabungnya desa-desa tersebut ke Bandar Lampung, khususnya di area Kota Baru. Bukan hanya status desanya yang naik, tapi kesejahteraan masyarakatnya juga harus meningkat. Itu yang paling penting,” katanya.
Meski secara prosedural ia memahami bahwa kewenangan tersebut ada pada ranah eksekutif. Namun Komisi I merasa perlu mendapatkan informasi utuh sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Lampung. Ini agar dapat menjawab pertanyaan publik secara akurat.









