Arinal Djunaidi: Saya Hanya Meneruskan Laporan

Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menghadiri panggilan Kejati Lampung sebagai saksi.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Kamis, 18 Desember 2025 21.31 WIB
Arinal Djunaidi: Saya Hanya Meneruskan Laporan
Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi, menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, 18 Desember 2025.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menghadiri panggilan Kejati Lampung sebagai saksi. Ia tersandung dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Sementara pengelolaan dana tersebut senilai US$17.286.000 atau senilai Rp. 271 miliar. Arinal memenuhi panggilan penyidik selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM), Kamis, 18 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Kemudian ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB.

“Bukan pemeriksaan. Saya hanya meneruskan laporan, yaitu data-data yang belum lengkap,” ujar Arinal Djunaidi.

Kemudian mengenai ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya. Arinal memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik.

Baca Juga: 

https://lampost.co/hukum/kejati-lampung-cecar-arinal-djunaidi-20-pertanyaan/

Sementara kuasa hukum Arinal, Ana Sofa mengatakan Arinal hanya memberikan klarifikasi tambahan atas keterangan yang telah tersampaikan sebelumnya. “Yang tersampaikan tadi hanya beberapa keterangan yang kurang dan itu sudah terselesaikan,” katanya.

Kemudian Ana juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Arinal pada pemanggilan sebelumnya. Ia menyebut Arinal berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jantung akibat keluhan yang ia rasakan. “Alhamdulillah hasilnya tidak ada yang berat,” ujarnya.

Terkait dokumen, Ana menegaskan tidak ada penyerahan berkas baru dalam agenda tersebut. Ia menyebut pertemuan hanya sebatas konfirmasi ulang dokumen yang telah ada. “Insyaallah setelah ini semua sudah beres,” katanya.

Sebelumnya Mangkir

Sebelumnya, Arinal dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Surat panggilan pertama terkirimkan Kejati Lampung pada 11 Desember 2025, dan surat panggilan kedua pada 15 Desember 2025.

Kemudian dalam perkara ini, 3 orang tertetapkan sebagai tersangka yakni yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya. Kemudian Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya. Lalu Heri Wardoyo selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya. Ketiganya resmi tertahan sejak 22 September 2025 malam.

Baca Juga: 

https://lampost.co/humaniora/arinal-djunaidi-penuhi-panggilan-kejati-lampung/

Selanjutnya modus operandi para tersangka yakni, saat PT. Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000. Uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan core business dalam kegiatan Migas. Melainkan tergunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya.

Selain itu, dana PI yang terterima juga menjadikan dividen dan terbagikan kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp. 200 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI