• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 22:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Penindakan tersebut melakukan setelah insiden dugaan es hunkue berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

NurbyNur
29/01/26 - 21:29
in Hukum, Nasional
A A
Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Jakarta (Lampost.co)—Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hal ini terkait tindakannya mengamankan seorang penjual es kue jadul bernama Suderajat.

Penindakan tersebut melakukan setelah insiden dugaan es hunkue berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman mengatakan, hukuman pihaknya jatuhkan setelah institusi melaksanakan sidang hukuman disiplin militer sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Baca juga:27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

“Pagi ini telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa Koramil 07 Kemayoran. Dari hasil sidang tersebut, memutuskan hukuman disiplin berat,” ujar Ahmad Alam Budiman dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, penjatuhan sanksi merupakan bentuk tanggung jawab komando untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas secara profesional. Humanis, serta sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku. Proses pemeriksaan, lanjutnya, melakukan secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

Sanksi Penahanan

Selain hukuman disiplin berat, Serda Heri Purnomo juga menjatuhi sanksi penahanan disiplin dengan durasi maksimal 21 hari. Ia turut dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD sebagai bagian dari pembinaan personel dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad Alam menekankan bahwa setiap pelanggaran yang melakukan prajurit akan menangani secara transparan dan profesional. Menurutnya, langkah tegas ini harapannya menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas di tengah masyarakat,” katanya.

Kodim 0501/Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak berspekulasi, sembari menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh dari pihak berwenang.

Kasus ini mencuat setelah Suderajat, penjual es kue jadul di Kemayoran, sempat di amankan karena curiga menjual es hunkue yang terduga mengandung bahan spons. Dugaan tersebut kemudian viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa es kue yang  Suderajat jual aman dan layak dikonsumsi. Menyusul hasil tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada yang bersangkutan.

Keduanya juga menyatakan komitmen untuk lebih berhati-hati ke depan, khususnya dalam menyikapi informasi dan mengambil tindakan di lapangan, agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain.

Tags: BABINSAindisiplinerTNI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya, Jabatan Ketua Umum Dipulihkan

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)----Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya,...

Foto: Ilustrasi Media Indonesia

ICW Sebut Pemilihan Hakim MK Nodai Meritokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR mencederai...

Foto: Ilustrasi Media Indonesia

Komisi Yudisial Perkuat Pengawasan Hakim

byTriyadi Isworoand1 others
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Yudisial (KY) merespons usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Ini yang masuk dalam...

Berita Terbaru

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat
Lampung

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

Read moreDetails
Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah.

LMND Bandar Lampung Dukung SMA Siger Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah 2026

29/01/2026
BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

29/01/2026
BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

29/01/2026
Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.