Jakarta (Lampost.co) – Semua pihak mesti menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian halnya dengan institusi penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu siap untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK ihwal perselisihan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Sebagai informasi, MK siap membacakan putusan Sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Titimangsa itu selaras dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHU) untuk presiden dan wakil presiden berlangsung selama 14 hari kerja. Adapun perhitungan waktunya bermula dari gugatan pemohon terdaftar ke MK.
“Kami mesti siap jika hakim MK sudah mengetuk palu. Kami siap mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan jatuh pada Senin(22 April 2024) ini,” kata Bagja melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 April 2024.
Menurut dia, Bawaslu siap mengikuti putusan hakim MK apapun putusannya.
Bagja mengungkapkan sejumlah pihak seperti pihak termohon yaitu pemberi keterangan Bawaslu, KPU, dan pihak terkait bersiap menghadiri agenda persidangan itu.
“Semuanya kami panggil. Termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, pemohon satu, pemohon dua. Untuk dua perkara tersebut, kami memanggil empat pihak itu. Kami mengirimkan delapan surat,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sebelumnya, Bawaslu mendapat kritik keras akibat ketidaktegasannya dari sejumlah pihak. Pengamat otonomi daerah, Djohermansyah Djohan,menekankan Bawaslu mesti membenahi tugasnya saat mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Menurut Djohan, bukan hal yang tidak mungkin jika penyimpangan kewenangan dari pemerintah juga bakal terjadi saat pilkada mulai bergulir.