Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung siap menghadapi adanya potensi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), usai KPU RI merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara, pada 20 Maret 2024.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan, peserta pemilu di semua tingkatan diberi waktu 3×24 jam untuk mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Batas terakhirnya besok, jadi nanti, KPU RI bersurat ke kami (informasi dari MK). Jika tidak ada gugatan misalnya, kami bisa langsung menetapkan perolehan kursi DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI,” ujar Warsito.
Warsito menyebutkan, KPU Lampung belum bisa mengetahui adanya gugatan, sebelum mendapatkan surat resmi dari KPU RI. Tapi jajaran KPU RI siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU. Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah di lakukan bersama dengan KPU kabupaten/kota, guna menghadapi proses tersebut.
“Kami juga sudah menyiapkan semua data-data, misalnya keberatan saksi di tiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Kami juga sebenarnya sudah upayakan mitigasi dari sebelum hingga pasca-pemilihan yang berujung pada tahapan sengketa nantinya,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI merampungkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 20 Maret 2024 malam. Total ada 38 provinsi yang telah pleno termasuk Provinsi Lampung.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, baik pleno di 38 provinsi maupun 128 PPLN juga telah rampung.