Bandar Lampung (Lampost.co) — Hingga saat ini Polda Lampung belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh, lahan, dan kolam dalam proyek strategis nasional Bendungan Margatiga Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, polisi akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Ia mengklaim tidak ada kendala bagi polisi dalam mencari tersangka dalam kasus itu.
“Dalam waktu dekat akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya, Senin, 27 November 2023.
Ia menjelaskan, dari audit yang dilakukan, Polda Lampung menemukan selisih pembayaran Rp43 miliar. Terkait hal itu, polisi melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi lahan terhadap 48 pemilik 256 bidang senilai Rp9,3 miliar.
Uang tersebut kemudian disita dari Bank BRI Cabang Metro sebagai barang bukti dugaan korupsi. Saat ini blokir 48 rekening pemilik bidang tersebut sudah kembali dibuka.
“Saat ini rekening tersebut sudah dibuka, masyarakat yang merasa dipending dapat datang ke bank terdekat,” kata dia.
Ia juga membongkar modus yang dilakukan oleh para terduga pelaku mark up. Terduga pelaku melakukan penghitungan secara fiktif terkait bangunan, kolam, dan tanam tumbuh.
Melakukan penanaman setelah penetapan lokasi lahan pembangunan Bendungan Margatiga. Mark up data tanam tumbuh saat sanggah dan terdapat data sanggah fiktif. Kemudian mark up saat perbaikan saat adanya temuan KJPP.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam dugaan korupsi proyek ganti rugi Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Dari hasil penyelidikan, total potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp439 miliar.
Penyelidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama BPKP Lampung secara bertahap. Sementara audit dilakukan pada anggaran ganti rugi terhadap 1.438 dan 306 bidang lahan genangan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan.
Atika Oktaria