Jakarta (Lampost.co) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengungkap tantangan besar dalam merehabilitasi pengguna narkoba. Menurutnya, setiap seorang pengguna bisa memakan biaya puluhan juta dalam 6 bulan.
Kemudian Marthinus mengatakan biaya rehabilitasi per orang tergantung tingkat ketergantungan pada narkoba. Maka itu, setiap pengguna memiliki klasifikasi-klasifikasi khusus dalam perawatannya.
“Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang. Kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara, indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus dalam keterangannya, Minggu, 8 Desember 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/perbanyak-tempat-rehabilitasi-narkoba-di-pelosok-daerah/
Lalu Marthinus mengaku telah melaporkan kendala dalam rehabilitasi ini kepada Menko Polkam Budi Gunawan selaku ketua Desk Pemberantasan Narkoba. Pembahasan rehabilitasi ini tersampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) kementerian/lembaga. yang tergabung dalam desk tersebut, Kamis, 5 Desember 2024.
Sehingga, seluruh kementerian/lembaga yang tergabung dalam desk tersebut. Sepakat mencari solusi mengenai keterbatasan biaya untuk menindaklanjutinya. Sebab, kebutuhan rehabilitasi telah teramanatkan dalam undang-undang.
“Karena undang-undang kita mengamanatkan kepada negara. Dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba. Ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis.,” terang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah 469 pengguna narkoba mendapatkan program rehabilitasi., dalam sebulan sejak 4 November- 4 Desember 2024. Hal ini bentuk keseriusan Polri dalam penanganan narkoba terhadap pengguna.
“Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi,” kata Kapolri.
Pemberian rehabilitasi ini berdasarkan penilaian atau asssment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan terputuskan oleh pengadilan. Program rehabilitasi tersebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba. Apalagi yang terlaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar.