• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 13/01/2026 04:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Bola Perppu Perampasan Aset Ada di Tangan Presiden Jokowi

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
03/07/24 - 14:10
in Hukum
A A
Bola Perppu Perampasan Aset Ada di Tangan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR Johan Budi menyambut baik desakan dari pegiat antikorupsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perampasan aset. Ia mengingatkan, saat ini, upaya untuk memuluskan beleid itu ada di tangan Presiden Joko Widodo.

“Tapi bola di tangan Pak Presiden, karena yang membuat Perppu pemerintah, presiden,” kata Johan, Rabu, 3 Juli 2024.

Johan mengingatkan Perppu tersebut terbit sesuai dengan tingkat urgensi serta kebutuhan. Jika memang sangat mendesak, itu bisa saja segera terbit, sama seperti ketika penanganan covid-19.

“Kalau menurut pemerintah Perppu ini sangat mendesak ya terbitkan saja Perppu, karena itu sepenuhnya kan kewenangan presiden,” ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi diminta segera mengeluarkan Peraturan Perppu tentang perampasan aset. Pasalnya, DPR tidak kunjung mengesahkan atau bahas membahas secara serius RUU Perampasan Aset.

Jokowi sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah terkirim ke DPR pada 4 Mei 2023 untuk pembahasan.

“Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek. Sehingga harapannya bisa melalui Perppu saja,” kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Zaenur mengatakan opsi lain Jokowi adalah dengan mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukung di DPR. Ini untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Nah kalau memang Presiden itu merasa bahwa DPR ini iktikadnya tidak kuat maka presiden bisa punya pilihan jalan. Segera mengonsolidasikan partai pendukungnya, untuk melancarkan proses pembahasan di DPR,” ujar Zaenur.

Ia mengaku ragu dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebuah aturan untuk membuat jera pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sejatinya sebuah kegentingan.

Tags: perampasan asetPerppu perampasan asetsurat perintah presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Kembali Periksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Perkara Korupsi SPAM

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian....

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 12 Januari 2026. Dok Lampost.co

Jaringan Narkoba Aceh–Jakarta Terbongkar, Tiga Kurir Sabu Rp.122 Miliar Terancam Hukuman Mati

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelarian tiga kurir narkotika jaringan lintas provinsi berakhir pada jeruji besi. Ketiganya merupakan bagian dari sindikat...

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 12 Januari 2026. Dok Lampost.co

Tiga Tersangka Penyelundupan 122 Kg Sabu di Balik Jengkol Berbagi Peranan

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar skandal penyelundupan 122,51 kilogram sabu. Sabu tersebut pelaku...

Berita Terbaru

Pemerintah Rencanakan Fasilitas Lengkap di Kawasan Sekolah Rakyat Lampung
Pendidikan

Pemerintah Rencanakan Fasilitas Lengkap di Kawasan Sekolah Rakyat Lampung

byWandi Barboy
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) : Pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas pendidikan dan penunjang secara terpadu di kawasan Sekolah Rakyat Provinsi Lampung. Pemerintah...

Read moreDetails
Disdikbud Lampung Pastikan Sekolah Rakyat Diisi oleh Anak Keluarga Tak Mampu

Disdikbud Lampung Pastikan Sekolah Rakyat Diisi oleh Anak Keluarga Tak Mampu

12/01/2026
Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat di Lampung Telan APBN Rp670 M

Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat di Lampung Telan APBN Rp670 M

12/01/2026
Tiga Gedung Sekolah Rakyat di Lampung Mulai Dibangun

Tiga Gedung Sekolah Rakyat di Lampung Mulai Dibangun

12/01/2026
Jalan Ridwan Rais Masih Banyak Lubang dan Bergelombang

Jalan Ridwan Rais Masih Banyak Lubang dan Bergelombang

12/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.