Jakarta (Lampost.co) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT. Jembatan Nusantara (JN) oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara bantahan tersebut tersampaikan setelah KPK mengklaim bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan auditor BPKP.
“Kami perlu meluruskan bahwa BPKP tidak pernah menyampaikan laporan dugaan korupsi akuisisi PT. JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dalam keterangan resmi, Sabtu, 29 November 2025.
Kemudian Gunawan menjelaskan bahwa BPKP memang melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021 setelah perusahaan pelat merah tersebut memintanya.
“Hasil review tersebut telah kami serahkan kepada ASDP pada 2022. Ini sebagai bagian dari permintaan entitas klien,” katanya.
Selanjutnya ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil pengawasan hanya tertujukan kepada pihak yang meminta reviu. “Sesuai peraturan internal BPKP dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021. Semua produk pengawasan termasuk laporan dan rekomendasi merupakan bagian dari hubungan kerja BPKP dengan entitas terkait. Karena itu, hasil pengawasan tidak tersampaikan kepada pihak lain,” tegasnya.
Selain itu, BPKP mengungkapkan bahwa KPK pernah meminta lembaga tersebut menghitung kerugian negara terkait akuisisi PT. JN, namun proses itu tak berlanjut.
“Pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal mereka,” ujar Gunawan.
Sebelumnya, dinamika kasus ini juga bersinggungan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. JN oleh ASDP pada 2019–2022.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.








