Bandar Lampung (Lampost.co)– Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap MS (47), warga Bandar Lampung karena merudapaksa tetangganya sendiri. KoPelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, 27 Desember 2024/Asrulrban merupakan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas yang masih di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan, korban berinisial AM (11) merupakan anak dengan berkebutuhan khusus yakni tuna wicara. Modus yang pelaku gunakan dengan memanfaatkan kondisi kekurangan korban.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Perbuatan bejat pelaku terjadi ketika korban berada di depan teras rumah tetangganya yang tak jauh dari kediamannya pelaku maupun korban, pada Jumat, 6 Desember 2024, siang. Pelaku saat itu memanggil korban yang tengah bermain. Pelaku berdalih meminjamkan ponselnya untuk korban pakai bermain gim. Saat itulah, pelaku beraksi ketika keadaan sekitar sepi.
“Jadi memanfaatkan kondisi kekurangan dari korban ini,” ujar Edy, Jumar, 27 Desember 2024.
Saat upaya pencabulan berlangsung, MS tak sadar kalau tetangganya melihat perbuatan keji dia terhadap korban. Hingga, tetangga tersebut pun merekam kejadian itu. Dari rekaman tersebut, akhirnya orang tua korban tahu dan melaporkan pelaku ke Polresta Bandar Lampung. Hingga pelaku polisi ringkus pada 25 Desember 2024 di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berdalih belum menikah dengan usia sudah cukup tua yakni di atas 40 tahun,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak ternyata pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban. Lokasinya, mulai dari rumah tetangga, kebun, hingga kandang ayam. Pelaku mendapat jeratan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maskimal 15 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News