Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) sebagai tersangka.
Mereka dugaannya menerima hadiah dan gratifikasi pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Hal tersebut tersampaikan oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto. Ia menjelaskan bahwa total lima orang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Ardito dan Ranu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS). Kemudian Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW). Serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Setelah kita temukan kecukupan alat bukti. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah.” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Kemudian KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton Wibowo mendekam pada Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri mendekam pada Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Terkait sangkaan, KPK menilai Ardito, Anton, Riki, dan Ranu sebagai pihak penerima gratifikasi. Keempatnya terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Sebagaimana berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








