• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap di Jawa Timur

Effran by Effran
10/03/24 - 16:57
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung
A A
Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap di Jawa Timur

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronan Korupsi.

Alex Jayadi sebagai terpidana hukuman tujuh tahun itu, tertangkap di sekitar Jalan Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Magetan, Jawa Timur, Jumat, 8 Maret 2024.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan buronan korupsi itu adalah mantan Direktur PT. Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan badan usaha milik daerah Lampung.

“Dia melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018,” kata Angga, kepada Lampost.co, Minggu, 10 Maret 2024.

Atas penangkapan itu, pihaknya langsung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA JUGA: Kejati Segera Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

“Alex Jayadi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Dia mendapatkan hukuman berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp350 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Alex Jayadi juga wajib membayar uang pengganti Rp2,033 miliar paling lama dalam satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka jaksa menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tags: buronan kejatiKORUPSI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.