Jakarta (Lampost.co)— Kesadaran politik di Senayan sangat perlukan untuk mewujudkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, berharap RUU ini dapat mengesahkan pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024. Menurut Lestari, RUU PPRT mengangkat isu hak asasi manusia, namun pembahasannya terhambat selama 20 tahun.
“Kita berharap pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 27 September 2024 mendatang, RUU PPRT ini bisa mengesahkan menjadi undang-undang ,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Menurut Lestari, catatan terkait pekerja rumah tangga (PRT) sudah begitu banyak, tetapi tidak mempedulikan oleh pimpinan DPR. “Ini yang menjadi tanya besar bagi kami,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Padahal, tegas Rerie, pada RUU PPRT ini kita bicara tentang hak azasi manusia.
Sementara itu, Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR. Menekankan perlunya kemauan politik yang kuat dari pimpinan DPR agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan.
Eva Kusuma Sundari dan Airlangga Pribadi Kusman menyoroti ketidaktahuan politik dan ketakutan akan kesetaraan sebagai penyebab utama penolakan terhadap RUU ini.
Rahmat Syafaat menambahkan bahwa dominasi pengusaha di DPR turut menghambat pembahasan RUU PPRT. Serta menekankan perlunya gerakan masyarakat untuk memperjuangkan kesetaraan antara pekerja dan pemberi kerja.