“Pimpinan DPR RI harus segera mempercepat proses legislasi untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang yang di perlukan guna melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya pada, Senin 5 Agustus 2024.
Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dari tahun 2021 hingga Februari 2024.
Pekerja rumah tangga di Indonesia mayoritas adalah perempuan (84% dari total pekerja). Serta 20% dari mereka berusia di bawah 18 tahun.
Lestari menyatakan bahwa data tersebut seharusnya cukup untuk mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Tanpa adanya perangkat perlindungan hukum yang memadai. Rerie, sapaan akrab Lestari mengatakan, jutaan perempuan dan anak-anak berisiko menjadi korban kekerasan saat bekerja.
Sebagai legislator dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie menekankan bahwa pimpinan DPR perlu segera mengambil langkah strategis. Untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh. Bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan.
Rerie juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam keluarga, baik sebagai ibu maupun guru pertama bagi anak-anaknya dalam menanamkan nilai-nilai budi pekerti sejak dini.
Dengan tidak adanya perlindungan yang memadai bagi PRT. Yang mayoritas perempuan, kata Rerie, jutaan keluarga Indonesia terancam kehilangan sosok ibu. Juga yang mampu menanamkan nilai-nilai budi pekerti bagi generasi penerus bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut sangat berharap agar pimpinan DPR segera memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada para pekerja rumah tangga. Mereka memiliki peran strategis dalam proses pembangunan bangsa.