Sukadana (Lampost.co)–Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi divonis delapan bulan bui dengan masa percobaab dua bulan. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana pada Senin, 5 Februari 2024.
Sukardi sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony mengatakan Majelis Hakim menyatakan Sukardi terbukti melanggar pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pidana delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 5 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 6 Februari 2024.
Rony mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Saat sidang pembacaan tuntutan, Sukardi dituntut JPU selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.
“Diharapkan hasil sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” kata dia.
Putri