• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 14:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Cegah Revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti meminta agar para ahli, akademisi serta masyarakat sipil untuk mengawal

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
16/05/24 - 21:56
in Hukum
A A
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang(MI/Usman Iskandar)

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti meminta agar para ahli, akademisi serta masyarakat sipil untuk mengawal dan mencegah pengesahan revisi perubahan keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK.
.
Sebab, Susi menilai revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya. Susi menjelaskan salah satu asas utama dalam pembentukan UU atau perubahan UU. Hal itu harus meliputi asas kebutuhan atau keperluan yang sifatnya demi melindungi dan menegakkan norma konstitusi.
.
“Tetapi dalam perubahan UU ini, asas kebutuhan atau keperluan seperti apa yang sebetulnya patut menjadi pertimbangkan?” jelas Susi mengutip Media Indonesia, Kamis, 16 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/mahkamah-konstitusi-enggan-tanggapi-ruu-mk/
.
“Jika ada persoalan yang tidak dapat terselesaikan melalui UU yang saat ini ada. Kemudian UU yang ada, sudah sudah obsolete, atau UU yang ada itu mengandung materi atau norma yang multi interpretasi. Itu baru ada asas kebutuhannya,” tambahnya.
.
Lebih lanjut, Susi menerangkan ada pula asas kebutuhan atau keperluan untuk mengubah suatu UU karena ada akomodasi politik atau kebutuhan politik. Hal itulah yang perlu tergaris bawahi, bahwa pembentukan UU atau perubahan UU khususnya yang berkaitan dengan MK. Harus menghindarkan sejauh mungkin atau malah terbatasi tidak boleh kebutuhan itu karena adanya akomodasi politik atau adanya kebutuhan politik.
.
“Mengapa demikian? Karena itu akan terkaitkan dengan fungsi MK. Sebagai pihak ketiga netral ketika terjadi persoalan atau sengketa antara warga negara dengan negara,” ucapnya.
Tags: KawalMahkamah KonstitusiRevisiUndang UndangUU MK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Berita Terbaru

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

byMustaan
11/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) — Penguatan ketahanan pangan berbasis protein hewani terus begerak di Lampung. Salah satunya PT Juang Jaya Abdi...

Read moreDetails
Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

11/02/2026
Irjen Kemenag: Integritas ASN Penentu Kredibilitas Kementerian di Daerah

Warga Lapas Jadi Sasaran Siar Bulan Ramadan Kemenag Lampung 

11/02/2026
Kemenag Lampung Selaraskan Visi dan Kawal 8 Program Prioritas Menteri Agama

Kemenag Lampung Selaraskan Visi dan Kawal 8 Program Prioritas Menteri Agama

11/02/2026
Irjen Kemenag: Integritas ASN Penentu Kredibilitas Kementerian di Daerah

Irjen Kemenag: Integritas ASN Penentu Kredibilitas Kementerian di Daerah

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.