Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memastikan terus mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Hal ini ia sampaikan merespons dugaan keterlibatan purnawirawan Polri dalam rasuah tersebut.
.
“Yakinlah bahwa penyidik Kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kalau ini sudah tergelar dalam pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang ada. Dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti itu,” kata Febrie dalam konferensi pers pada Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
.
Febrie juga merespons perihal sejumlah nama yang kabarnya terlibat dalam kasus korupsi ini. Ia mengatakan pelaku dapat ketahuan dari alat bukti yang ada. “PPATK juga membantu kita. TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Bahkan dari awal sudah kita sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan secara profesional. Dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak teringinkan,” ungkapnya.
.
Begitu pula saat perihal Robert Bonosusatya (RBS) yang turut terperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Febrie menyebut siapa saja yang terindikasi terlibat akan diperiksa.
.
“Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada pada kita, sehingga kita panggil. Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kita periksa,” tegas Febrie.
.
Cermati Alat Bukti
.
Namun, mengenai peningkatan status sebagai tersangka. Febrie memastikan pihaknya harus mencermati sejumlah alat bukti yang ada. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti. “Bisa lihat nanti, cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian yang tampil pada pengadilan. Lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum tertetapkan,” bebernya.
.
Kemudian ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan membuka aliran dana dari korupsi timah tersebut. Bila ada yang menikmati uang haram itu. Namun belum tertetapkan sebagai tersangka Febrie siap menerima laporan. Dan menyelidiki serta menetapkan tersangka bila mempunyai bukti kuat.
.
“Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua. Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kita lakukan penelitian semua. Mudah-mudahan segera dapat perbaikan tata kelola,” pungkas Febrie.
.
Kerugian Rp300 Triliun
.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Jumlahnya bertambah mencapai Rp300 triliun.
.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis. Semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers.
.
Angka tersebut muncul setelah Kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perhitungan. Laporan kerugian keuangan negara Rp300 triliun telah tersampaikan langsung oleh BPKP kepada Jampidsus Febrie Adriansyah di hadapan Jaksa Agung.