Bandar Lampung (Lampost.co)— Polda Lampung menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas berupa penerapan delay sistem untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 di sekitar wilayah Pelabuhan Bakauheni
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan skema tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif guna mengurai potensi kepadatan kendaraan.
“Strategi delay system kami siapkan sebagai langkah pengendalian arus lalu lintas. Namun, penerapannya bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan di lapangan,” kata Helfi.
Baca juga: Polda Lampung dan Polda Banten Siap Amankan Mudik Lebaran 2026
Ia menjelaskan pola pengendalian lalu lintas tahun ini tetap mengacu pada indikator yang telah menerapkan sebelumnya. Yakni dengan pembagian kategori kepadatan dalam tiga level, yakni hijau (green), kuning (yellow), dan merah (red).
Menurut Helfi, apabila tingkat kepadatan kendaraan mencapai kategori kuning, yang menandai antrean kendaraan hingga kilometer (KM) 4. Maka delay system akan mulai berlaku.
“Kendaraan akan mengarahkan untuk menunggu sementara di rest area jalan tol. Maupun kantong parkir atau buffer zone yang telah menyiapkan di jalur lintas tengah, timur, dan barat menuju Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.
Selain pengaturan arus kendaraan, Polda Lampung bersama instansi terkait juga menerapkan mekanisme skrining tiket penyeberangan di sejumlah titik strategis. Skrining dilakukan di rest area Tol Lampung, di antaranya KM 49 dan KM 20, serta di beberapa ruas jalan arteri.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyeberangan sekaligus membantu masyarakat yang belum memiliki tiket kapal sebelum tiba di pelabuhan,” terang Helfi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik maupun balik Lebaran agar merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan telah memiliki tiket penyeberangan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.








