Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo akan mengajukan eksepsi pada kasus korupsi Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. Hal tersebut tersampaikan usai sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di PN Tipikor Tanjung Karang.
“Setelah mempelajari dakwaan. Kami akan mengajukan eksepsi, seperti apa nanti akan kami paparkan pada sidang lanjutnya,” kata kuasa hukum Dawam, Sukarmin.
Sementara itu, ketiga terdakwa lain tidak melakukan eksepsi. Menurutnya, dakwaan JPU harus cermat, jelas, tentang lokasi kejadian, tentang perbuatannya. “Nantinya akan kami urai dalam eksepsi” katanya.
Dalam sidang dakwaan ini, selain Dawam, ada tiga terdakwa lain juga menjalani persidangan yakni Agus Cahyono, sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian Mahdor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, dan Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan pengawas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri mendakwa Dawam dengan pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perkara bermula adanya Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Ini karena melihat Ikon Patung Tugu Ratu yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sehingga Dawam berniat membangun hal serupa di Lampung Timur.
Akibat Pembangunan Patung Gerbang Gajah dan Patung Kereta Gajah tidak sesuai dengan design dan konsep seni. Kemudian kekurangan volume dan spesifikasi teknis atas pekerjaan pondasi pada sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bahkan tercatat, Dawam memperkaya diri sebesar Rp.119.000.000,-. Kemudian terdakwa Mahdor Rp.66.000.000,-. Lalu terdakwa Agus Cahyono Rp.193.000.000,- dan saksi S. Ramelan Rp.193.000.000,-. Kemudian, jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.3.804.595.579,-.