Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025.
Selain Dawam, tiga terdakwa lain juga menjalani persidangan yakni Agus Cahyono, sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian Mahdor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, dan Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan pengawas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri mendakwa Dawam dengan pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perkara bermula adanya Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Ini karena melihat Ikon Patung Tugu Ratu yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sehingga Dawam berniat membangun hal serupa di Lampung Timur.
Kemudian Dawam menginginkan patung tersebut menjadi ikon Lampung Timur, berupa Patung Gajah. Patung itu akan terbangun di depan gerbang rumah dinasnya.
Patung Gajah
Lalu Dawam melalui anak buahnya di Pemkab Lampung Timur menghubungi seniman patung I Wayan Winten yang berasal dari Bali. Kemudian terdakwa Sarwono menghubungi rekan I Wayan, pada maret 2021 terkait harga pembuatan patung yakni, Patung Gerbang Gajah sebesar Rp.750.000.000,- dan Patung Kereta Gajah sebesar Rp1.800.000,000.
Lalu terdakwa Sarwono meminjam/menyewa CV. Nusa Indah milik Agus Peri senilai Rp.13,5 juta. CV itu untuk mengikuti proses lelang dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kemudian menjadi pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.348.427.000,-
“Sarwono menelpon I Wayan untuk membicarakan lebih khusus detail konsep gambar gapura patung gajah yang akan terbangun,” ujar JPU.
Kemudian Sarwono menyerahkan uang kepada Mulyanda, Mantan Kadis Perkim Lampung Timur, senilai Rp.119 juta. Lalu, serah terima uang tersebut terjadi pada rumah dinas terdakwa.
Selanjutnya, pada 30 September 2021 terdapat pekerjaan pembangunan gedung kantor. Dengan spesifikasi pembangunan gapura rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.6.699.974.400,-. Pembangunan itu tergarap oleh Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Lalu pada tahun 2022 kegiatan tersebut berpindah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur.
“Sehingga terdapat selisih perbedaan nilai pekerjaan sebesar Rp.296.625.600,-. Karena covid, pengerjaan baru bisa terlaksanakan tahun 2022,” katanya.
Lalu ketika pembuatan patung, harga yang diberikan I Wayan kepada Sarwono lebih murah atau selisih Rp.888 juta.
Fee Pekerjaan
Sarwono juga meminjam perusahaan milik saksi Dite Budi selaku Direktur CV. RC Consultant, sehingga Sarwono juga yang mengerjakan review proyek gerbang, dengan nilai Rp.99 juta. Selain itu, pembuatan patung gajah memerlukan keahlian bidang seni namun tidak terlaksanakan Sarwono. Ia hanya menambahkan jumlah keuntungan terhadap pekerjaan sebanyak 15% untuk masing-masing pekerjaan. Sarwono pun memberikan fee pekerjaan ini ke terdakwa Mahdor Rp.18 juta.
Kemudian pada Juli 2022, Dawam memerintahkan agar CV. Generasi Tirta Abadi (GTA) memenangkan proyek Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan pagu dana Rp.6.996.600.000,- .
Padahal pekerjaan tersebut juga pekerjaan benda seni yang bersifat kompleks dan memiliki spesifikasi khusus dalam pengerjaannya. Sehingga perlu perusahaan yang memiliki keahlian khusus. Namun, sebelum lelang terlaksanakan S.Ramelan perwakilan CV. GTA memberikan uang sebesar Rp.3.850.000.000, orang kepercayaan Dawam Budi Leksono secara bertahap.
Selanjutnya Agus Cahyono dan S. Ramelan dari CV. GTA tidak pernah memberitahukan kepada Mahdor, pekerjaan yang tergarap oleh Sumanto dan Sudarman.
Akibat Pembangunan Patung Gerbang Gajah dan Patung Kereta Gajah tidak sesuai dengan design dan konsep seni. Kemudian kekurangan volume dan spesifikasi teknis atas pekerjaan pondasi pada sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bahkan tercatat, Dawam memperkaya diri sebesar Rp.119.000.000,-. Kemudian terdakwa Mahdor Rp.66.000.000,-. Lalu terdakwa Agus Cahyono Rp.193.000.000,- dan saksi S. Ramelan Rp.193.000.000,-. Kemudian, jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.3.804.595.579,-.
“Ini berasal dari pembangunan patung gerbang gajah dan patung kereta gajah. Ini tidak sesuai dengan desain dan konsep seni dan kekurangan volume dan spesifikasi teknis. Terlebih atas pekerjaan pondasi pada Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” katanya.








