• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 09:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dawam Rahardjo Dapat Rp199 Juta di Kasus Korupsi Penataan Rumdis Bupati Lampung Timur

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
16/10/25 - 20:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025.

Selain Dawam, tiga terdakwa lain juga menjalani persidangan yakni Agus Cahyono, sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian Mahdor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, dan Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan pengawas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri mendakwa Dawam dengan pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara bermula adanya Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Ini karena melihat Ikon Patung Tugu Ratu yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sehingga Dawam berniat membangun hal serupa di Lampung Timur.

Kemudian Dawam menginginkan patung tersebut menjadi ikon Lampung Timur, berupa Patung Gajah. Patung itu akan terbangun di depan gerbang rumah dinasnya.

Patung Gajah

Lalu Dawam melalui anak buahnya di Pemkab Lampung Timur menghubungi seniman patung I Wayan Winten yang berasal dari Bali. Kemudian terdakwa Sarwono menghubungi rekan I Wayan, pada maret 2021 terkait harga pembuatan patung yakni, Patung Gerbang Gajah sebesar Rp.750.000.000,- dan Patung Kereta Gajah sebesar Rp1.800.000,000.

Lalu terdakwa Sarwono meminjam/menyewa CV. Nusa Indah milik Agus Peri senilai Rp.13,5 juta. CV itu untuk mengikuti proses lelang dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kemudian menjadi pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.348.427.000,-

“Sarwono menelpon I Wayan untuk membicarakan lebih khusus detail konsep gambar gapura patung gajah yang akan terbangun,” ujar JPU.

Kemudian Sarwono menyerahkan uang kepada Mulyanda, Mantan Kadis Perkim Lampung Timur, senilai Rp.119 juta. Lalu, serah terima uang tersebut terjadi pada rumah dinas terdakwa.

Selanjutnya, pada 30 September 2021 terdapat pekerjaan pembangunan gedung kantor. Dengan spesifikasi pembangunan gapura rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.6.699.974.400,-. Pembangunan itu tergarap oleh Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Lalu pada tahun 2022 kegiatan tersebut berpindah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur.

“Sehingga terdapat selisih perbedaan nilai pekerjaan sebesar Rp.296.625.600,-. Karena covid, pengerjaan baru bisa terlaksanakan tahun 2022,” katanya.

Lalu ketika pembuatan patung, harga yang diberikan I Wayan kepada Sarwono lebih murah atau selisih Rp.888 juta.

Fee Pekerjaan

Sarwono juga meminjam perusahaan milik saksi Dite Budi selaku Direktur CV. RC Consultant, sehingga Sarwono juga yang mengerjakan review proyek gerbang, dengan nilai Rp.99 juta. Selain itu, pembuatan patung gajah memerlukan keahlian bidang seni namun tidak terlaksanakan Sarwono. Ia hanya menambahkan jumlah keuntungan terhadap pekerjaan sebanyak 15% untuk masing-masing pekerjaan. Sarwono pun memberikan fee pekerjaan ini ke terdakwa Mahdor Rp.18 juta.

Kemudian pada Juli 2022, Dawam memerintahkan agar CV. Generasi Tirta Abadi (GTA) memenangkan proyek Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan pagu dana Rp.6.996.600.000,- .

Padahal pekerjaan tersebut juga pekerjaan benda seni yang bersifat kompleks dan memiliki spesifikasi khusus dalam pengerjaannya. Sehingga perlu perusahaan yang memiliki keahlian khusus. Namun, sebelum lelang terlaksanakan S.Ramelan perwakilan CV. GTA memberikan uang sebesar Rp.3.850.000.000, orang kepercayaan Dawam Budi Leksono secara bertahap.

Selanjutnya Agus Cahyono dan S. Ramelan dari CV. GTA tidak pernah memberitahukan kepada Mahdor, pekerjaan yang tergarap oleh Sumanto dan Sudarman.

Akibat Pembangunan Patung Gerbang Gajah dan Patung Kereta Gajah tidak sesuai dengan design dan konsep seni. Kemudian kekurangan volume dan spesifikasi teknis atas pekerjaan pondasi pada sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bahkan tercatat, Dawam memperkaya diri sebesar Rp.119.000.000,-. Kemudian terdakwa Mahdor Rp.66.000.000,-. Lalu terdakwa Agus Cahyono Rp.193.000.000,- dan saksi S. Ramelan Rp.193.000.000,-. Kemudian, jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.3.804.595.579,-.

“Ini berasal dari pembangunan patung gerbang gajah dan patung kereta gajah. Ini tidak sesuai dengan desain dan konsep seni dan kekurangan volume dan spesifikasi teknis. Terlebih atas pekerjaan pondasi pada Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” katanya.

Tags: Agus Cahyonobupati lampung timurDawam RahardjoI Wayan WintenIkon Patung Tugu RatuJaksa Penuntut UmumJPUKabupaten Tulang Bawang Baratkonsultan pengawasKORUPSIKuasa Hukum DawamLampung TimurMahdorPatung GajahPejabat Pembuat KomitmenPEMBANGUNANPemberantasan Tindak Pidana KorupsiPenataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung TimurPN Tipikor Tanjung KarangppkSarwono SanjayaSukarminSyukri
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

​Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza turut menyambut kedatangan Camelia (4), anak dengan kebutuhan khusus (down syndrome) asal Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya ditelantarkan di Malaysia. Penjemputan berlangsung di Bandara Radin Inten II, Selasa, 10 Februari 2026. Dok Diskominfotik

Wulan Mirza Peluk Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu Terlantar di Negeri Jiran

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kepulangan Camelia (4). Camelia anak dengan kebutuhan khusus (down syndrome) asal Kabupaten...

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 11 Februari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Februari 2026, cuaca...

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Berita Terbaru

iPhone 18 Pro
Teknologi

byDenny ZY
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jagat teknologi kembali dihebohkan dengan bocoran spesifikasi generasi terbaru ponsel flagship besutan Apple, yakni iPhone 18...

Read moreDetails
IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

11/02/2026
Dell XPS 13 2026

Dell XPS 13 2026: Laptop Ultra-Premium dengan Intel Panther Lake dan Baterai 40 Jam

11/02/2026
POCO X8 Pro.

Bocoran Spesifikasi dan Harga POCO X8 Pro & Pro Max

11/02/2026
iPhone 17e

Bocoran iPhone 17e Terlengkap 2026 Spesifikasi Harga dan Tanggal Rilis

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.