Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo kembali mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp. 3,8 miliar, dari nilai anggaran Rp. 9 miliar
Sementara itu, Kuasa Hukum Dawam, Sukarmin membacakan poin-poin eksepsi. Kemudian ia mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat Pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP. Hal itu karena teranggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Selanjutnya pihak pembela menilai sejumlah poin penting tidak teruraikan secara rinci dalam dakwaan. Pertama, penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinilai tidak tepat karena tindakan yang masih bersifat administratif dan terindungi Pasal 51 KUHP serta UU Administrasi Pemerintahan. Kedua, tidak ada penjelasan asal-usul dokumen “daftar paket pekerjaan” yang menjadi dasar tuduhan.
Ketiga, tidak ada kejelasan waktu, cara, dan bukti penyerahan uang sebesar Rp 119 juta. Keempat, kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar oleh akuntan publik, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang secara konstitusional. Kelima, tidak teruraikan siapa pihak yang teruntungkan atau memperkaya dalam perkara ini.
Kemudian kuasa hukum menegaskan, kelemahan tersebut menjadikan surat dakwaan batal demi hukum, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
“Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap harus batal demi hukum. Pemeriksaan pokok perkara pun tidak dapat berlanjut,” ujar Sukarmin
Selanjutnya Sukarmin juga meminta majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari semua tuntutan.








