Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur periode 2019-2024, M. Dawam Rahardjo segera menjalani persidangan pada PN Tipikor Tanjung Karang.
Hal tersebut karena penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsinya. Sementara itu, Dawam tersandung kasus Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggara 2022. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921
Mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ink yakni M. Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur. Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA yang mengerjakan proyek tersebut. Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Serta Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras yang merupakan konsultan pengawas
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Massagus Rudy mengatakan. Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepada penuntut umum terlaksanakan, Jumat, 15 Agustus 2025 malam.
“Pelaksanaan Tahap II ini, terlaksanakan setelah berkas perkara lengkap secara formil dan materiil (P.21) oleh Jaksa Peneliti, kepada jaksa penuntut umum” ujarnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kemudian dari proses penyidikan, dan audit, tertemukan kerugian negara senilai Rp. 3.803.937.439,- dari proyek tersebut.
Setelah melaksanakan penyerahan Tahap II tersebut. Penuntut Umum akan membuat dan menyusun surat dakwaan atas perkara ini. Lalu melimpahkan perkara kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung guna kepentingan persidangan.
“Berkas dakwaan segera terdaftarkan kepada pengadilan” katanya.
Kronologis
Kemudian ia menceritakan modus dalam perkara korupsi ini. Dawam selaku Bupati Lampung Timur saat itu, bersama Agus Cahyono dan Sarwono Sanjaya, pada tahun 2021 berencana membangun icon kabupaten Lampung Timur. Karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Kemudian Dawam memerintahkan salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan. Setelah itu, Sarwono meminjam perusahaan melaksanakan pekerjaan jasa. Dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah tergambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata, Bali.
Selanjutnya dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya Sarwono mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut. Dari setelah jasa konsultasi terlaksanakan, Mahdor selaku PPK menyiapkan kerangka acuan kerja. Ini yang seolah-olah pekerjaan tersebut pekerjaan konstruksi. Padahal pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
Selain itu, Mahdor atas perintah dari Dawam meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut. Dengan menitipkan perusahaan milik Agus Cahyono dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut termenangkan oleh CV. GTA yang Direktur nya Agus. Kemudian pekerjaan tersebut tersub kontrakan kepada perusahaan lain.
Karena perbuatan tersebut, para pelaku terjerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.








