Bandar Lampung (Lampost.co) — DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung melaporkan salah satu perusahaan besar di Lampung ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan mengemplang pajak hingga triliunan rupiah.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengatakan pihaknya turut melaporkan mantan pejabat di Lampung inisial AD ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 19 Juli 2024.
“Kami akan gelar aksi dalam waktu dekat di Tugu Adipura Bandar Lampung,” kata Indra, Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA: Akar Lampung Sebut Perusahan Tebu Diduga Mengemplang Pajak Rp20 Triliun
Aksi bertema tegakkan hukum berkeadilan sebagai wujud mendukung Kejakgung dan KPK dapat cepat menuntaskan laporan perkara tersebut. “Dugaannya ada KKN terselubung dari mantan pejabat Lampung bersama perusahaan itu,” katanya.
Menurut dia, pengemplangan pajak itu terindikasi hingga hingga triliunan rupiah. Untuk itu, Kejagung dan KPK sepatutnya memeriksa perusahaan tersebut hingga ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang mengurusi perpajakan.
“Terutama dalam pajak pengelolaan perkebunan, mulai dari Pajak BPHTB, produksi perkebunan, PPN dan PPh. Hal itu baik gula pasir, gula cair, maupun etanol, serta pajak air tanah perusahaan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, lembaga masyarakat itu menyebut pabrik besar di Lampung itu mengemplang pajak hingga lebih dari Rp20 triliun. Nilai tersebut berasal sejak pendirian perusahaan itu berdiri di Lampung.