Bandar Lampung (Lampost.co) – – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan mediasi kepada korban judi online (judol).
Kepala UPTD PPPA Kota Bandar Lampung, Ahmad Prisnal Junjungan Sakti mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan mediasi kepada korban judol yakni sang istri yang mendapatkan suaminya bermain judi online.
Hal itu berawal dari salah satu warga Bandar Lampung yang melaporkan ke Dinas PPPA Bandar Lampung dikarenakan suaminya bermain judi online.
Yang akhirnya membuat pelapor frustasi dan judek melihat kebiasaan buruk suaminya.
“Jadi sampai ATM istrinya dan kendaraannya ditahan sama suaminya karena judi online,” kata Prisnal, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia menyebut pelaporan yang diterima oleh pihaknya masuk dalam kategori konflik rumah tangga dan penelentaran anak.
“Anaknya ada dua masih kecil, dan suami dari istri ini main judol,” terangnya.
Atas laporan tersebut pihaknya kemudian memanggil sang suami yang bermain judol untuk dilakukan mediasi dengan istrinya.
Dari hasil mediasi tersebut, Prisnal menyampaikan bahwa kedua belah pihak yakni istri dan suami mau untuk berdamai dan kembali membina rumah tangganya.
“Untuk tidak melakukan hal tersebut berulang di kemudian hari, kami membuat berupa surat perjanjian hukum. Kalau misalnya suaminya masih main judi lagi kita bisa bawah ke ranah hukum,” jelasnya.
Ia menyebut sang suami pun menyesal serta kapok untuk bermain judi online. Dan berjanji untuk menafkahi sebaik-baiknya rumah tangga.
“Saya kasih arahan daripada uangnya dihabiskan untuk judi lebih baik until berlibur, main lah ke pantai atau hotel agar rumah tangganya harmonis,” pungkasnya.