Jakarta (Lampost.co)–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemberian diskresi oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan menjadi pemicu terjadinya praktik jual beli kuota haji, baik di kalangan pejabat maupun pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dugaannya berasal dari praktik jual beli kuota. Yang merupakan dampak langsung dari kebijakan diskresi Kementerian Agama.
KPK meyakini dugaan korupsi ini berawal dari keputusan yang menyimpang dari ketentuan. Padahal tidak akan menimbulkan masalah jika aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU
Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada aspek diskresi tersebut sebagai cikal bakal tindak pidana korupsi. Serta mendalami potensi kerugian negara dengan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sejauh ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Kuota Haji
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya dugaanya terlibat dalam kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, yang di targetkan KPK segera membawa ke persidangan.
Dalam kasus ini, Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya membagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut terduga melakukannya secara tidak sesuai aturan dengan porsi masing-masing 50 persen.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Termasuk Ustaz Khalid Basalamah, untuk mendalami alur pembagian kuota dan dugaan aliran dana.








