Bandar Lampung (Lampost.co) — Buronan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya tertangkap Polresta Bandar Lampung. Pelaku berinisial IE (25) warga Kecamatan Margas Kampung, Lampung Timur yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia tertangkap setelah rekannya SN (23).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay mengatakan, pelaku teramankan usai menyerahkan diada Polresta Bandar Lampung. “Setelah sindikat ini ini terbongkar, kami minta pelaku menyerahkan diri. Kami upayakan persuasif kepada pihak kerabatnya,” ujarnya, 7 Agustus 2025.
Kemudian Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, mengatakan, IE merupakan salah satu eksekutor utama. Sebagai jaringan curanmor yang sempat terungkap sebelumnya dalam rilis kasus di Lapangan Tenis Mapolresta. IE sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan rekan dari tersangka SN yang lebih dulu tertangkap.
Selanjutnya IE berperan sebagai pelaku utama yang menggunakan kunci leter T untuk membobol motor. Ia beraksi bersama SN, yang bertugas sebagai joki.
“Keduanya, yang sama-sama berasal Lampung Timur, telah menjalankan aksinya pada tiga lokasi berbeda sekitar wilayah Bandar Lampung. Motor hasil curian ia jual kepada penadah dengan harga Rp4,3 juta, dan hasilnya ia pakai sebagian untuk kebutuhan pribadi pelaku,” katanya.
Kemudian saat ini, tersangka IE resmi tertahan dan terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kelompok Spesialis Curanmor
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap dua komplotan atau kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka yang kerap beraksi pada wilayah Kota Bandar Lampung. Dari dua komplotan tersebut, Petugas berhasil meringkus 4 orang pelaku asal Lampung Timur.
Komplotan pertama berisi 5 orang pelaku yaitu BA (21), HHM (20), dan AD (21), sedangkan 2 orang lainnya yaitu RD dan VR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara komplotan kedua yaitu SN (23) dan IE yang kini telah tertangkap
Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan bahwa komplotan sudah 9 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor pada wilayah Bandar Lampung. “Total ada 9 TKP, ada pada wilayah hukum Polsek Kedaton, Wilayah Sukarame dan Kemiling,” kata Kapolresta
Kemudian dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 5 unit sepeda motor. Rimciannya 3 sepeda motor hasil curian dan 2 sepeda motor sebagai alat yang digunakan para pelaku. Pada salah satu TKP di Sukarame, Komplotan BA (21) berhasil mengambil 2 unit sepeda motor dalam sekali beraksi.
“Pada salah satu kosan wilayah Sukarame. Mereka berhasil merampas 2 unit sepeda motor, dengan terlebih dahulu merusak gembok pagar,” kata Kombes Pol Alfret.
Selanjutnya dalam menjalankan aksinya, kawanan ini melakukan perburuan dan berjalan mulai dini hari sampai subuh. Para pelaku beraksi pada dini hari, dengan sistem hunting.
“Ketika melihat kondisinya aman, mudah untuk mereka ambil. Barulah mereka beraksi,” kata Kapolresta.
Kawanan ini merusak gembok pagar mereka menggunakan kunci L dan merusak kontak sepeda motor pakai kunci Leter T. Sementara dari 4 pelaku yang berhasil tertangkap. Salah satunya berstatus sebagai mahasiswa pada sebuah Universitas Negeri di Bandar Lampung, yaitu berinisial HHM.
Sementara akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.