Jakarta (Lampost.co): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa DPR RI dan pemerintah sepakat atas Revisi Undang-Undang No.29/2008 tentang Kementerian Negara. Kesepakatan itu berlangsung pada rapat di Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/9).
“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja, yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan ke Tingkat II di DPR RI,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Poin kesepakatan tersebut meliputi pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. Kemudian, berubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Revisi Undang-Undang Kementerian Negara No. 39/2008 ini merupakan inisiatif DPR. “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR RI, yang telah menginisiasi dan menyusun RUU Kementerian Negara. Kami bersama DPR RI membahas secara konstruktif dengan mengedepankan perbaikan tata pemerintahan agar lebih berdampak,” ujarnya.
Menteri Anas mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya kementerian negara. Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara yaitu efektivitas pemerintahan.
Walaupun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap perlu rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama.
“Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” pungkas Menteri Anas.