Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi II DPR RI meminta Komisioner KPU Bandar Lampung bernisial F, dan “antek-anteknya”, agar segera dinonaktifkan.
Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yaman mengatakan perilaku penyelenggara tersebut melanggar asas-asas pemilu. Untuk itu harus segera ganti atau mengnonaktifkannya terlebih dahulu.
“Sudah tidak layak pakai. Jadi ini harus ada sanksi di luar pidana pemilu seperti gratifikasi ini harus dilanjutkan. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang, kami minta KPU dan Bawaslu menonaktifkan mereka,” ujar Endro.
Endro menyebutkan perlu penindakan dari KPU dan Bawaslu Lampung, serta menyelidiki jaringan adhoc (PPK dan Panwascam) di bawahnya yang berpotensi menjadi “modus” transaksi suara.
“Mengerikan. Ini yg ketahuan, bisa jadi ada yang sukses dan tidak ketahuan. Oleh karena itu kasus ini blessing indiguise untuk mengungkap tabir kecurangan pemilu,” kata Endro, Kamis, 29 Februari 2024.
Endro menegaskan penonaktifan tersebut perluk karena saat ini para penyelenggara sedang menjalani pleno rekapitulasi. Mulai dari tingkat kecamatan dan nantinya di kabupaten/kota.
“Karena kehadirannya dalam sidang dan rapat akan menurunkan tingkat kredibilitas hasil rapat, dan menganggap tidak profesional. Karena Nila setitik, rusak susu sebelanga janga sampai merusak tingkat kepercayaan publik,” katanya.
Unsur Pidana
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pertemuan dengan sentra Gakkumdu Provinsi Lampung terkait laporan tersebut. Hasilnya tidak menemukan unsur pidana.
“Hasil sementara pembahasan Sentra Gakkumdu tidak menemukan tindak pidana pemilunya,” katanya.