• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/03/2026 19:17
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

DPR Diminta Tidak Bersiasat Tindaklanjuti Putusan MK soal RUU Pilkada

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
21/08/24 - 13:56
in Hukum, Nasional, Politik
A A
DPR Diminta Tidak Bersiasat Tindaklanjuti Putusan MK soal RUU Pilkada

Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio/Medcom.id/Theo

Jakarta (Lampost.co): Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio meminta DPR tidak bersiasat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang RUU Pilkada.

“Jika DPR bersiasat itu berlaku di 2029, tidak sekarang, apa pun alasannya, mereka berarti mengkhianati demokrasi, rakyat, dan negara. Janganlah ya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Seharusnya, sambung dia, putusan MK tersebut bisa segera setelah putusan. Hal itu seperti yang pernah terjadi terhadap putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Jika kita melihat yurisprudensi pada saat pilpres, saat MK memutuskan Gibran langsung bisa daftar dan terpilih jadi wakil presiden. Nah yang ini harusnya juga sama perlakuannya jadi harus langsung berlaku tidak bisa ada penundaan,” ujarnya.

Baleg DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus menanggapi perihal rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan mengadakan rapat pada Rabu (21/8/2024). Dalam akun sosial media TikTok miliknya (@DeddySitorus1970) Deddy mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR akan membahas rencana revisi UU Pilkada.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi UU Pilkada. Hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan Threshold dalam pengusungan pasangan calon dalam Pilkada. Ini artinya, (Baleg) mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah UU itu,” kata Deddy dalam akun TikTok-nya, Selasa (20/8/2024).

Namun, Politikus yang juga menjabat Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyebut tidak ada niat dari Baleg DPR RI untuk berupaya membatalkan putusan MK. Ia menyampaikan proses pembahasan yang kini sedang berlangsung di Baleg sebagai bagian dari penyesuaian.

“Enggak. Bukan membatalkan atau bagaimana. Kita menyesuaikan. Pembahasan masih berlangsung. Kita lihat dinamikanya bagaimana. Karena, kan, masing-masing partai harusnya menyampaikan pandangannya. Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar pelajari dulu putusannya seperti apa,” ungkap Dave yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI di JCC, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Tags: dpr tidak bersiasatruu pikada mkruu pilkada balegruu pilkada terbarusiasat dpr
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus dan mengamankan 58 tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

1.543 Jiwa Berhasil Terselamatkan dari Narkoba di Bandar Lampung Dua Bulan Terakhir

byTriyadi Isworo
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung memperkirakan sebanyak 1.543 jiwa berhasil terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara total kerugian...

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus dan mengamankan 58 tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Bongkar 42 Kasus dan Amankan 58 Tersangka Narkotika di Januari-Februari 2026

byTriyadi Isworo
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 42 kasus terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran...

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Berita Terbaru

selebrasi semenyo
Bola

Gol Antoine Semenyo Bawa Citizens Tempel Arsenal

byIsnovan Djamaludin
01/03/2026

Leeds (Lampost.co)–Manchester City sukses memetik kemenangan krusial saat bertandang ke markas Leeds United dalam lanjutan pekan ke-28 Premier League musim...

Read moreDetails
takjil

Pedagang Takjil Diimbau Jual Makanan Aman Konsumsi

01/03/2026
HP 5G di bawah Rp2 juta

Rekomendasi Spesifikasi HP Murah di Bawah 2 Juta Terbaik 2026

01/03/2026
Galaxy S26 Ultra vs iPhone 17 Pro Max

Galaxy S26 Ultra vs iPhone 17 Pro Max, Duel Flagship 25 Jutaan yang Bikin Bingung Pilih!

01/03/2026
Zakat, Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Zakat, Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

01/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.