• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/01/2026 04:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Baleg DPR Akomodasi Putusan MK Hanya Bagi Partai Non Parlemen

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
21/08/24 - 20:53
in Pemilu, Politik
A A
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira

Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi pada DPRD.

 

Hal itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal. 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

 

“Ini ‘kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non parlemen pada daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri kepada KPU. Sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga : 

https://lampost.co/pemilu/langkah-dpr-kebiri-putusan-mk-merusak-demokrasi/

Partai yang memiliki kursi pada DPRD, tetap mengikuti aturan lama. Yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Berikut ketentuan Pasal 40 yang berubah:

 

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon. Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD daerah yang bersangkutan.

 

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD provinsi. Dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Putusan Krusial

Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua keputusan krusial. Yakni terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, Putusan Nomor. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

 

Putusan No. 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik. Untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

 

Sementara itu Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Yakni, menyebut bahwa batas usia itu terhitung sejak pasangan calon terpilih terlantik.

 

Tags: Ambang BatasBadan LegislasiBalegdprMahkamah KonstitusiPencalonanPILKADAPutusan MKUmur
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Biaya Politik Tinggi Berdampak Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat...

Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2025. Dok. Antara

Biaya Politik Mahal Jadi Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, termasuk praktik jual beli jabatan. Bukan sekadar persoalan individu, melainkan...

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi

Komisi II DPR RI Soroti Korupsi Kepala Daerah Berulang

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampoat.co) – Rentetan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah memicu keprihatinan mendalam dari parlemen. Komisi II DPR RI...

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.
Lamban Pilkada

Biaya Politik Tinggi Berdampak Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat...

Read moreDetails
Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2025. Dok. Antara

Biaya Politik Mahal Jadi Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah

21/01/2026
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi

Komisi II DPR RI Soroti Korupsi Kepala Daerah Berulang

21/01/2026
Madrasah Mesti Tampil Jadi Simbol Kemajuan

Madrasah Mesti Tampil Jadi Simbol Kemajuan

21/01/2026
Minimalisasi Kesalahan, MAN 1 Bandar Lampung Dampingi Siswa Buat Akun PMB

Minimalisasi Kesalahan, MAN 1 Bandar Lampung Dampingi Siswa Buat Akun PMB

21/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.