• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/06/2025 09:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPRD Mesuji Minta Pemerintah Tak Perpanjang HGU PT Prima Alumga

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
28/04/24 - 15:15
in Hukum, Lampung, Mesuji
A A
Ilustrasi HGU lahan di Lampung.

Ilustrasi HGU lahan di Lampung. Foto: Google Images

Mesuji (Lampost.co): Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah meminta pemerintah setempat tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Prima Alumga yang terletak di Kecamatan Mesuji Timur.

Elfiana menilai, selain kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat, PT Prima Alumga juga tidak dapat menguasai seluruh lahan HGU. Adapun luasannya mencapai 10.252 hektare.

“HGU yang ada, tidak mereka kuasai semua. Banyaknya konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat Desa Sungai Cambai. Tentu harus menjadi pertimbangan serius bagi Pemda untuk tidak memperpanjang HGU perusahaan,” kata Elfianah, Minggu 28 April 2024.

Terlebih, lanjut dia, kondisi masyarakat Desa Sungai Cambai saat ini kesulitan dengan luasan lahan. “Lahan di sana semakin sempit. Tidak banyak lahan kosong di Desa Sungai Cambai,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Cambai, Epin mengatakan, HGU PT Prima Alumga sendiri dikabarkan akan habis. Dalam proses perpanjangan HGU tersebut, tidak pernah melibatkan pihak Desa Sungai Cambai.

“HGU kabarnya dalam proses perpanjangan. Namun, kami sebagai pihak desa belum pernah ada pemberitahuan sama sekali. Hal inilah yang membuat sebagian besar masyarakat merasa kecewa, karena tidak dilibatkan,” jelas Kepala Desa Sungai Cambai, Epin melalui telfon.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Destian Rifaldi mengatakan, jika dalam proses perpanjangan HGU, perusahaan wajib melibatkan pemerintah desa.

“Untuk proses perpanjangan HGU, perusahaan wajib melibatkan desa yang menjadi lokasi HGU. Kepala desa akan membubuhkan tanda tangan di panitia,” jelas dia.

Sementara itu, Anton, selaku Manager PT Prima Alumga belum dapat Lampost.co konfirmasi terkait hal ini.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita MesujiDPRD MesujiHGUPERIZINAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Potensi Hujan Masih Ancam Lampung, Ini Daftar Wilayahnya

by Triyadi Isworo
18/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 18 Juni 2025...

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) memadati Ruang D.31 dalam kegiatan Dialog Terbuka bersama Pimpinan Fakultas dan Jurusan, Selasa, 17 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Taufik Hidayat)

Mahasiswa dan Pimpinan FISIP Unila Dialog Terbuka Persoalan Kampus

by Triyadi Isworo
17/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) memadati Ruang D.31 dalam kegiatan...

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukan dokumen yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh, Selasa (17/6).(metrotvnews/Kautsar)

Ini Isi Dokumen Landasan Dasar Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

by Triyadi Isworo
17/06/2025

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap isi dokumen penting. Ini yang menjadi dasar penetapan Pulau Mangkir...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.