Sukadana (Lampost.co): Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap dua bandar pelaku, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua bandar sabu-sabu itu yakni berinisial DS (51) dan HF (42). Keduanya adalah warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu-sabu tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Informasinya ada seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah Marga Sekampung. Kemudian Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung mekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama yakni DD (51),” ujar kata Setiawan, Senin, 26 Februari 2024.
Ia menjelaskan, pelaku DD diamankan polisi pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung.
“Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening yang berisi sabu-sabu seberat 1.23 gram. Kemudian satu bundel plastik klip bening, satu buah dompet kecil warna merah, dan satu buah botol plastik bekas permen,” ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua. Yakni, HF (42) di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, pada Minggu, 25 Februari 2024.
“Dari tangan HF (42) kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu seberat 4.61gram. Lalu, ada satu bundel plastik klip bening dan satu buah timbangan digital,” jelasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti diamankan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Menjerat pelaku, dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.