Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua orang tersangka baru. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Sementara itu, kedua tersangka tersebut yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran OPD. Kemudian Faruk selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022. Penahanan ini menyusul tersangka Ahmad Alamsyah selaku Plt. Sekretaris DPRD Lampung Utara yang telah lebih dulu ditahan pada 12 Januari lalu.
Hal itu tersampaikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia mengatakan Isman dan Faruk berperan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pengelolaan anggaran yang menyimpang. Perannya juga serupa dengan peran Ahmad Alamsyah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686,-. Ini berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung,” ujar Armen Selasa, 20 Januari 2026.
Keuntungan Pribadi
Kemudian ketiganya berperan mengadakan kegiatan fiktif, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Lalu atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan pasal berlapis. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga terjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 serta subsider Pasal 604 dan Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kejati Lampung menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum tersebut secara konsisten” katanya.








