Liwa (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan melakukan perubahan nama Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah milik pemerintah setempat. Hal itu dalam rangka menyesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Sarjak mengatakan, ke depan sesuai dengan UU baru itu, maka Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah milik Pemkab Lampung Barat akab berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah.
Baca juga: DPRD Metro Sosialisasi 3 Perda di Metro Selatan
Menurutnya, perubahan nama itu prosesnya yaitu terlebih dulu melakukan perubahan Perdanya. “Jadi, nanti kita lakukan perubahan Perdanya dulu. Setelah itu namanya kita sesuaikan dengan Perdanya. Prosesnya saat ini masih dalam penyusunan,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.
Pemkab Lampung Barat melaksanakan perubahan nama itu dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan peraturan berdasarkan Pasal 314 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di mana pada Pasal 314 UU Nomor 4 Tahun 2023 itu mengamanahkan agar dilakukan perubahan nama dan perubahan nomenklatur terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah.
“Jadi, perubahan nama ini sifatnya hanya untuk penyesuaian dengan UU baru saja,” kata dia.
Perda Tentang Desa
Selain perubahan Perda terhadap bank milik pemerintah daerah, Pemkab Lampung Barat tahun ini juga melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon dalam rangka penyesuaian dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon itu akan diubah dalam rangka menyesuaikan dengan UU baru tersebut. Perubahan terhadap Perda itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, karena jabatan kepala desa dan perangkat pekon mengalami perubahan. Di mana masa jabatan peratin mengalami perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu, juga ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa, yang sebelumnya sebanyak tiga periode dan berdasarkan UU baru ini berubah menjadi 2 periode.
Ia menargetkan, perubahan Perda tentang desa ini dapat selesai paling lambat di akhir tahun ini. Sebab pada awal 2025 mendatang Perda itu sudah ada pemberlakuan.
“Harapannya agar Perda perubahan itu dapat segera terlaksana secepatnya. Mengingat setelah Pilkada November 2024 mendatang, Lambar juga akan bersiap untuk menggelar pemilihan peratin serentak di 60 pekon. Di mana Perda itu juga akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilihan peratin ke depan,” kata dia.
“Jadi, targetnya Perda perubahan itu sudah dapat kita laksanakan di awal 2025,” sambungnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.