Gunungsugih (Lampost.co)– Sedang asik pesta narkotika jenis sabu, dua orang remaja asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah diamakan jajaran SatRes Narkoba Polres setempat, pada Rabu, 22 November 2023.
Kedua pelaku yang terancam 20 tahun penjara yakni HY (26) dan RW (23). Pada saat diamakan keduaanya tengah berada disebuah rumah yang berada di Kecamatan Terusannunyai.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni HY dan RW warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusannunyai,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 23 November 2023.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi telah melacak terlebih dahulu keberadaan mereka. Setelah diketahui sedang berada di rumah HY, langsung dilakukan penggrebekan. Saat itu, keduanya kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis Sabu.
“Saat kami melakukan penggerebekan, kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersebut,” jelasnya.
Polisi mendapati barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah alat hisap, satu buah pipa kaca dan 2 buah korek api gas serta satu buah sumbu api di temukan di hadapan tersangka.
“Saat kami lakukan diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka,” imbuh kasat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamanakan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati.
Nurjanah