Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dituntut 16 tahun penjara. Ke dua terdakwa yakni Ahyat Rojai, dan Muhammad Fikri berperan sebagai penjual rekening palsu untuk menampung uang hasil penjualan narkotika.
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan karena terlibat jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Rabu, 7 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut masing-masing terdakwa Ahyat Rojai dan Muhammad Fikri dengan pidana enam belas tahun penjara dan memohon kepada hakim untuk mengabulkan nya,”kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa, meskipun mereka tidak berhubungan langsung dengan narkotika. Namun perbuatan mereka melanggar hukum karena turut serta menikmati hasil penjualan narkotika.
“Peran kedua terdakwa ini menjual rekening kepada jaringan Narkoba, serta ikut menggaji para kurir-kurir narkotika,”katanya.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak berterus terang dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Yang meringankan berperilaku sopan selama menjalani persidangan ,”katanya.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Nur