• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 02:02
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dua Terdakwa Penjual Rekening Palsu Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 16 Tahun Penjara

Salda AndalaNurbySalda AndalaandNur
07/02/24 - 20:36
in Hukum
A A
Dua Terdakwa Penjual Rekening Palsu Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 16 Tahun Penjara

Ke dua terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foot:lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dituntut 16 tahun penjara. Ke dua terdakwa yakni Ahyat Rojai, dan Muhammad Fikri berperan sebagai penjual rekening palsu untuk menampung uang hasil penjualan narkotika.

Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan karena terlibat jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Rabu, 7 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut masing-masing terdakwa Ahyat Rojai dan Muhammad Fikri dengan pidana enam belas tahun penjara dan memohon kepada hakim untuk mengabulkan nya,”kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Menurut Jaksa, meskipun mereka tidak berhubungan langsung dengan narkotika. Namun perbuatan mereka melanggar hukum karena turut serta menikmati hasil penjualan narkotika.

“Peran kedua terdakwa ini menjual rekening kepada jaringan Narkoba, serta ikut menggaji para kurir-kurir narkotika,”katanya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak berterus terang dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Yang meringankan berperilaku sopan selama menjalani persidangan ,”katanya.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Nur

Tags: FREDYPRATAMANARKOBArekeningpalsu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) ---- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung
Bandar Lampung

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

byRicky Marly
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terjadi kebakaran hebat melanda sebuah pangkalan gas elpiji di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Bandar...

Read moreDetails
Al-Ettifaq vs Al-Fateh

Lewat Drama Tujuh Gol, Al-Ettifaq Kalahkan Al-Fateh di Liga Arab Saudi 2026

20/02/2026
Al-Ahli Saudi vs Al-Najma

Hattrick Ivan Toney Bawa Kemenangan 4-1 Al-Ahli Saudi atas Al-Najma

20/02/2026
Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

20/02/2026
Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.