• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/06/2025 17:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Penjual Rekening Palsu Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 16 Tahun Penjara

adminlampost by adminlampost
07/02/24 - 20:36
in Hukum
A A
Dua Terdakwa Penjual Rekening Palsu Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 16 Tahun Penjara

Ke dua terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foot:lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dituntut 16 tahun penjara. Ke dua terdakwa yakni Ahyat Rojai, dan Muhammad Fikri berperan sebagai penjual rekening palsu untuk menampung uang hasil penjualan narkotika.

Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan karena terlibat jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Rabu, 7 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut masing-masing terdakwa Ahyat Rojai dan Muhammad Fikri dengan pidana enam belas tahun penjara dan memohon kepada hakim untuk mengabulkan nya,”kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Menurut Jaksa, meskipun mereka tidak berhubungan langsung dengan narkotika. Namun perbuatan mereka melanggar hukum karena turut serta menikmati hasil penjualan narkotika.

“Peran kedua terdakwa ini menjual rekening kepada jaringan Narkoba, serta ikut menggaji para kurir-kurir narkotika,”katanya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak berterus terang dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Yang meringankan berperilaku sopan selama menjalani persidangan ,”katanya.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Nur

Tags: FREDYPRATAMANARKOBArekeningpalsu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/6/2025). Dok/Polda Lampung

Polda Lampung Bangun Gudang Logistik Pangan Nasional

by Nur
05/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota...

PKS BPJS Tenagakerja dengan Kejari Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Kejari dalam Pemulihan Keuangan Negara

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di...

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.