Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan suap dalam kasus pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Salah satunya, mengusut dugaan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) menerima suap Rp5 miliar dalam tahap kasasi.
“Itu juga akan terus melakukan pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melansir Metrotvnews.com, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca juga: Ronald Tannur Kembali Ditangkap, Vonis Bebasnya Batal!
Namun, Harli belum memastikan waktu pemanggilan ketiga hakim agung tersebut. Ketiga hakim itu berinisial S, A, dan S.
“Nanti kita ikuti perkembangannya ya,” ujar Harli.
Di samping itu, Harli mengatakan berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar beberapa waktu lalu, uang Rp5 miliar itu baru akan Zarof Ricar (ZR) serahkan kepada ketiga hakim agung tersebut. Namun, Zarof terlebih dahulu meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) menukarkan uang Rp5 miliar itu ke mata uang asing.
“Sesuai keterangan Dirdik waktu konpres (konferensi pers), uang itu akan ZR serahkan dan karena takut uangnya banyak, maka ZR meminta kepada LR untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing. Makanya, pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi,” ungkap Harli.
Belum melakukan penyerahan uang, Zarof keburu oleh pihak Kejagung tangkap. Meski demikian, Kejagung memastikan akan mengusut makelar kasasi ini hingga tuntas.
Adapun, Zarof adalah mantan pejabat MA yang mengurus kasus Ronald Tannur di tahap kasasi. Tujuan kongkalikong Zarof dan Lisa untuk menyuap ketiga hakim agung agar kasasi Ronald Tannur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti, 29 itu.
Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Eriantuah atas nama Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni berupa penerimaan suap. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) sebagai pemberi suap.
Menganulir Vonis Bebas
Di samping itu, MA menganulir vonis bebas oleh hakim PN Surabaya untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur oleh majelis nyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Namun, keluarga korban masih tidak puas dengan vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu oleh pihak keluarga korban nilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.
“Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga menjalani pemeriksaan. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu,” terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News