• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/06/2025 23:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Tiga Hakim Agung Penerima Suap Kasasi Ronald Tannur Didalami Kejagung

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
28/10/24 - 13:38
in Hukum, Nasional
A A
Kasus Suap Hakim Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan suap dalam kasus pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Salah satunya, mengusut dugaan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) menerima suap Rp5 miliar dalam tahap kasasi.

“Itu juga akan terus melakukan pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melansir Metrotvnews.com, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca juga: Ronald Tannur Kembali Ditangkap, Vonis Bebasnya Batal!

Namun, Harli belum memastikan waktu pemanggilan ketiga hakim agung tersebut. Ketiga hakim itu berinisial S, A, dan S.

“Nanti kita ikuti perkembangannya ya,” ujar Harli.

Di samping itu, Harli mengatakan berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar beberapa waktu lalu, uang Rp5 miliar itu baru akan Zarof Ricar (ZR) serahkan kepada ketiga hakim agung tersebut. Namun, Zarof terlebih dahulu meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) menukarkan uang Rp5 miliar itu ke mata uang asing.

“Sesuai keterangan Dirdik waktu konpres (konferensi pers), uang itu akan ZR serahkan dan karena takut uangnya banyak, maka ZR meminta kepada LR untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing. Makanya, pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi,” ungkap Harli.

Belum melakukan penyerahan uang, Zarof keburu oleh pihak Kejagung tangkap. Meski demikian, Kejagung memastikan akan mengusut makelar kasasi ini hingga tuntas.

Adapun, Zarof adalah mantan pejabat MA yang mengurus kasus Ronald Tannur di tahap kasasi. Tujuan kongkalikong Zarof dan Lisa untuk menyuap ketiga hakim agung agar kasasi Ronald Tannur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti, 29 itu.

Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Eriantuah atas nama Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni berupa penerimaan suap. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) sebagai pemberi suap.

Menganulir Vonis Bebas

Di samping itu, MA menganulir vonis bebas oleh hakim PN Surabaya untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur oleh majelis nyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, keluarga korban masih tidak puas dengan vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu oleh pihak keluarga korban nilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.

“Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga menjalani pemeriksaan. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu,” terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: barang bukti kasus Ronald TannurBerita Hukum NasionalGregorius Ronald TannurHakim MA Ronald TannurKasus Penganiayaan dan Pembunuhan Ronald Tannur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ilustrasi pencurian

Dana Tabungan Siswa di Lampung Utara Raib Jelang Tahun Ajaran Baru

by Triyadi Isworo
14/06/2025

Kotabumi (Lampost.co) — Dana tabungan siswa SD Negeri 3 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi pertanyaajarn para wali...

Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar

Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar

by Sri Agustina
13/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--Kejari Lampung Timur amankan  tersangka berinisial S (39), warga Tulangbawang karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di...

Acara Siraman Alyssa Digelar dengan Nuansa Tradisional.

Bahagianya Alyssa Daguise di Prosesi Siraman Jelang Nikah

by Nur
13/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--– Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise. Dalam hitungan hari, keduanya akan mengikat janji suci...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.