IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 15:07
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dugaan Tiga Hakim Agung Penerima Suap Kasasi Ronald Tannur Didalami Kejagung

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
28/10/24 - 13:38
in Hukum, Nasional
A A
Kasus Suap Hakim Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan suap dalam kasus pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Salah satunya, mengusut dugaan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) menerima suap Rp5 miliar dalam tahap kasasi.

“Itu juga akan terus melakukan pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melansir Metrotvnews.com, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca juga: Ronald Tannur Kembali Ditangkap, Vonis Bebasnya Batal!

Namun, Harli belum memastikan waktu pemanggilan ketiga hakim agung tersebut. Ketiga hakim itu berinisial S, A, dan S.

“Nanti kita ikuti perkembangannya ya,” ujar Harli.

Di samping itu, Harli mengatakan berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar beberapa waktu lalu, uang Rp5 miliar itu baru akan Zarof Ricar (ZR) serahkan kepada ketiga hakim agung tersebut. Namun, Zarof terlebih dahulu meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) menukarkan uang Rp5 miliar itu ke mata uang asing.

“Sesuai keterangan Dirdik waktu konpres (konferensi pers), uang itu akan ZR serahkan dan karena takut uangnya banyak, maka ZR meminta kepada LR untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing. Makanya, pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi,” ungkap Harli.

Belum melakukan penyerahan uang, Zarof keburu oleh pihak Kejagung tangkap. Meski demikian, Kejagung memastikan akan mengusut makelar kasasi ini hingga tuntas.

Adapun, Zarof adalah mantan pejabat MA yang mengurus kasus Ronald Tannur di tahap kasasi. Tujuan kongkalikong Zarof dan Lisa untuk menyuap ketiga hakim agung agar kasasi Ronald Tannur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti, 29 itu.

Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Eriantuah atas nama Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni berupa penerimaan suap. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) sebagai pemberi suap.

Menganulir Vonis Bebas

Di samping itu, MA menganulir vonis bebas oleh hakim PN Surabaya untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur oleh majelis nyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, keluarga korban masih tidak puas dengan vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu oleh pihak keluarga korban nilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.

“Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga menjalani pemeriksaan. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu,” terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: barang bukti kasus Ronald TannurBerita Hukum NasionalGregorius Ronald TannurHakim MA Ronald TannurKasus Penganiayaan dan Pembunuhan Ronald Tannur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

byWandi Barboyand1 others
11/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga...

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memasuki fase krusial. Polda Lampung kini memperluas penyidikan hingga...

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kini merambah pasar kota. Polda Lampung membongkar dugaan aliran...

Berita Terbaru

Pemain Borneo FC Mariano Peralta
Bola

Borneo FC Gilas PSBS Biak 5-1, Tempel Ketat Persib di Puncak Klasemen

byIsnovan Djamaludin
12/04/2026

Samarinda (Lampost.co)–Borneo FC Samarinda menunjukkan mentalitas juara saat menjamu PSBS Biak dalam lanjutan BRI Super League 2025/2026. Bertanding di Stadion...

Read moreDetails
Mengubah Hobi Jadi Cuan, HMJ Sosiologi Unila Gelar Seminar PMW di FISIP

Mengubah Hobi Jadi Cuan, HMJ Sosiologi Unila Gelar Seminar PMW di FISIP

12/04/2026
Realisasi Investasi Lamsel Capai Rp3,04 Triliun pada 2025

Pasar Bergejolak, Investasi Masih Layak? ini Strategi Aman Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

12/04/2026
Suasana saat pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Sumbagbar. (Dok. Lampung Post)

Terungkap! Cara Industri Rokok Atur Strategi Pita Cukai, Kemenkeu Buka Suara

12/04/2026
Ilustrasi harga jual kembali (buyback) emas.

Harga Emas Diprediksi Melejit! Analis Bocorkan Target Fantastis hingga US$5.500 per Troy Ons

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.