Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024.
“Penangkapan Ronald Tannur tadi sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar melansir Antara, Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Pantau Vonis Bebas Ronald Tannur
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI. Yakni dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. Yakni terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti.” demikian mengutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur. Yakni melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Vonis Bebas
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Adapun ketua hakim adalah Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Atas vonis tersebut, Kamis, 25 Juli, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin, 29 Juli, melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian, Senin, 26 Agustus, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Lantas, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas tersangka. Yakni atas dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Oktober 2024, mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Menyusul pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka. Yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News