Gunung Sugih (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah tegas. Terlebih demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari maraknya praktik penipuan berkedok supranatural atau dukun palsu.
Sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi warga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, menuntut Nasirun Bin Senen (57). Ia terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Tuntutan tersebut terbacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Terdakwa dinilai terbukti membahayakan masyarakat melalui tipu muslihat “uang gaib” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa hukuman penjara bagi terdakwa bukan sekadar pembalasan. Melainkan upaya preventif institusi Kejaksaan untuk melindungi masyarakat luas. Ini agar tidak ada lagi yang jatuh ke dalam jerat penipuan berbahaya ini.
Perlindungan Masyarakat
Kemudian menurut Alfa Dera, Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. “Kami tidak ingin warga terus menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi. Apalagi dengan janji manis yang tidak masuk akal,” tegas Alfa Dera.
Selanjutnya Alfa Dera mengungkapkan alasan mengapa Kejaksaan menaruh perhatian sangat serius (atensi) pada kasus ini. Berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal yang teranalisis oleh seksi intelijen, praktik dukun palsu. Ini memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi bagi keselamatan nyawa korban.
Kemudian kejaksaan bertindak cepat melalui penuntutan hukum untuk mencegah skenario terburuk yang sering terjadi dalam kasus serupa.
“Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Penipuan berkedok dukun ini jika dibiarkan, sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Pelaku yang terdesak ditagih janji sering kali nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum,” papar Alfa Dera.
Selain melindungi nyawa, Alfa Dera menyebut langkah hukum ini juga untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan. Pertama, kejahatan asusila. Modus ritual sering menjadi kedok pelecehan seksual terhadap korban yang sudah terdaya.
Kedua, kebangkrutan materiil. Melindungi aset warga agar tidak habis terjual demi ritual palsu.
Modus Kotak Beras Terbongkar
Kemudian dalam dakwaannya, JPU Arif Kurniawan mengurai bagaimana terdakwa Nasirun menipu korbannya. Yakni dengan kotak kayu yang diklaim berisi uang miliaran. Faktanya. Kotak tersebut hanya berisi beras yang ditutupi uang pecahan Rp 50.000 di bagian atasnya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan. Mulai dari kotak triplek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng terrampas untuk dimusnahkan.
“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran. Dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa,” tutup Alfa Dera.








