• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 15:30
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dukun Palsu di Lampung Tengah Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara

Terlebih demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari maraknya praktik penipuan berkedok supranatural atau dukun palsu.

Triyadi IsworoTedjo WaluyobyTriyadi IsworoandTedjo Waluyo
05/02/26 - 11:35
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Tengah
A A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar sidang Nasirun Bin Senen (57) terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang. Dok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar sidang Nasirun Bin Senen (57) terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang. Dok

Gunung Sugih (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah tegas. Terlebih demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari maraknya praktik penipuan berkedok supranatural atau dukun palsu.

Sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi warga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, menuntut Nasirun Bin Senen (57). Ia terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Tuntutan tersebut terbacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Terdakwa dinilai terbukti membahayakan masyarakat melalui tipu muslihat “uang gaib” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa hukuman penjara bagi terdakwa bukan sekadar pembalasan. Melainkan upaya preventif institusi Kejaksaan untuk melindungi masyarakat luas. Ini agar tidak ada lagi yang jatuh ke dalam jerat penipuan berbahaya ini.

Perlindungan Masyarakat

Kemudian menurut Alfa Dera, Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. “Kami tidak ingin warga terus menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi. Apalagi dengan janji manis yang tidak masuk akal,” tegas Alfa Dera.

Selanjutnya Alfa Dera mengungkapkan alasan mengapa Kejaksaan menaruh perhatian sangat serius (atensi) pada kasus ini. Berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal yang teranalisis oleh seksi intelijen, praktik dukun palsu. Ini memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi bagi keselamatan nyawa korban.

Kemudian kejaksaan bertindak cepat melalui penuntutan hukum untuk mencegah skenario terburuk yang sering terjadi dalam kasus serupa.

“Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Penipuan berkedok dukun ini jika dibiarkan, sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Pelaku yang terdesak ditagih janji sering kali nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum,” papar Alfa Dera.

Selain melindungi nyawa, Alfa Dera menyebut langkah hukum ini juga untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan. Pertama, kejahatan asusila. Modus ritual sering menjadi kedok pelecehan seksual terhadap korban yang sudah terdaya.

Kedua, kebangkrutan materiil. Melindungi aset warga agar tidak habis terjual demi ritual palsu.

Modus Kotak Beras Terbongkar

Kemudian dalam dakwaannya, JPU Arif Kurniawan mengurai bagaimana terdakwa Nasirun menipu korbannya. Yakni dengan kotak kayu yang diklaim berisi uang miliaran. Faktanya. Kotak tersebut hanya berisi beras yang ditutupi uang pecahan Rp 50.000 di bagian atasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan. Mulai dari kotak triplek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng terrampas untuk dimusnahkan.

“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran. Dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa,” tutup Alfa Dera.

Tags: Alfa DeraArif Kurniawandukun palsuhukuman pidana penjaraJaksa Penuntut UmumJPUKasi IntelKejaksaan NegeriKEJARIKejari Lampung TengahKepala Seksi IntelijenLampung TengahNasirun Bin Senen (57)Pengadilan Negeri Gunung SugihPENIPUANpenipuan modus penggandaan uangperlindungan hukumperlindungan masyarakatpraktik penipuan berkedok supranaturaluang gaib
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak semua pihak bersinergi membangun Bumi Ruwa Jurai. Hal ini karena pembangunan...

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung fokus membangun ekosistem ekonomi desa melalui program strategis Desaku Maju. Ini bertujuan...

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Hikmah...

Berita Terbaru

Xiaomi 17. Dok Xiaomi
Teknologi

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series yang Gandeng Leica

byEffran
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Xiaomi kembali memperkuat posisinya di pasar flagship melalui Xiaomi 17 Series dengan berkolaborasi bersama Leica. Langkah...

Read moreDetails
Redmi A7 Pro

Spesifikasi Redmi A7 Pro Resmi di Indonesia: HP Rp 1 Jutaan Layak Dibeli?

03/03/2026
balik nama HP bekas

Alarm Bahaya Pasar Smartphone 2026, Pedagang HP Mulai Angkat Tangan

03/03/2026
Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

03/03/2026
Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.