Bandar Lampung (Lampost.co)–Ratu Narkoba alias Adelia Putri Salma dan Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang hari ini, Kamis, 1 Februari 2023.
Saat tiba di PN Tanjungkarang pada Kamis siang, keduanya kompak memakai kemeja polos berwarna putih dengan bawahan celana hitam. Bagi terdakwa Andri Gustami, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan jaksa, sementara Ratu Narkoba akan menyampaikan bantahan atas dakwaan yang sebelumnya sudah dibacakan jaksa penuntut.
Diketahui pembacaan tuntutan terdakwa Andri Gustami sempat tertunda dua kali dikarenakan berbagai alasan. Terakhir, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 24 Januari 2024 ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Pantauan Lampost.co, kedua terdakwa jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu tampak tertunduk ketika turun dari mobil tahanan yang dikawal ketat anggota Polda Lampung. Mereka tidak menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sosok Ratu Narkoba
Selebgram yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ Adelia Putri Salma (APS) turut terseret dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. APS turut menikmati uang hasil peredaran sabu yang dilakukan suaminya, David alias Kadafi, yang beraksi di penjara.
Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Tanjungkarang, Adelia Putri Salma telah menjalani sidang perdananya pada Selasa, 30 Januari 2024. Dengan berkas perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk dan akan ditangani jaksa Eka Aftarini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Santoso, mengatakan sidang itu akan dikawal tiga hakim, yaitu Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan dua anggota Agus Windana serta Samsumar Hidayat.
Sebelum menjalani sidang, kondisi Adelia saat ini masih dalam penahanan Kejari Bandar Lampung. APS sempat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bandar Lampung menuju ruang tahanan.
Dalam sidang pertama terkuak fakta bahwa Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp3,64 miliar dari suaminya, David alias Kadafi, yang berada di penjara. Uang terdakwa yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ itu merupakan hasil peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Jaksa Eka Aftarini menguraikan uang Rp3,6 miliar itu terdakwa Adelia Putri Salma terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023. Selebgram itu menikmati uang hasil kejahatan peredaran sabu suaminya, David alias Kadafi, dari Lapas Narkotika Banyuasin.
Putri Purnama