Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau jalan tol MBZ.
“HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Selain itu, Harli menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa dua saksi lain. Keduanya ialah SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel dan HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.
Ketiga saksi menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Oktober 2024. Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut pemeriksaan ketiga orang ini untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebagai informasi, Dono Prawoto menjadi tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi itu setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).
“Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset. Oleh penyidik telah mendapat alat bukti cukup. Sehingga yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.