Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan anggota Polda Lampung, Heri Istiyana, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan hukum. Ia melapor ke Kadivpropam dan Irwasum karena menilai penanganan kasus narkoba yang menjeratnya tidak adil.
Penasehat hukum Heri, Dedi Wijaya, mengaku kecewa karena dua rekan sesama anggota polisi, R (Rahmah) dan F (Fahri), tidak ikut terproses hukum. Padahal, narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti berasal dari mereka.
Heri pun terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjadi tersangka. “Namun, R dan F hanya terkena mutasi dari Propam Polda Lampung tanpa proses hukum lebih lanjut,” kata Dedi.
Dia menyebut proses penyidikan Direktorat Narkoba Polda Lampung sangat tidak profesional. Ia menilai penanganan kasus itu tebang pilih dan tidak mencerminkan keadilan.
Dedi mengungkapkan kliennya melayangkan pengaduan resmi ke Mabes Polri dengan nomor: SPSP/001482/III/2025. Ia berharap pihak Mabes bisa menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, perkara itu bermula pada November 2024, saat Polres Lampung Selatan menangkap seorang warga sipil bernama Yadi. Polisi mengamankan 75 gram sabu-sabu dari tangan Yadi.
Dari pemeriksaan, Yadi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari oknum polisi bernama Heri Istiyana. Untuk itu, penyidik memeriksa Heri dan membawanya ke Bidang Propam Polda Lampung.
Berdasarkan interogasi, Heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua rekannya, R dan F, yang juga anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung. Namun keduanya tidak ikut menjadi tersangka.
Keluarga dan kuasa hukum Heri berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan dengan proses hukum yang transparan dan adil,” ujarnya.