• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 09:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksekusi Lahan di Komplek Korpri Berujung Ricuh

Eksekusi lahan sengketa di komplek Korpri, Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung berujung ricuh, Selasa, 23 April 2024.

Ricky Marly by Ricky Marly
23/04/24 - 14:49
in Hukum
A A
Eksekusi Lahan di Komplek Korpri Berujung Ricuh

Suasana saat eksekusi lahan. (Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Eksekusi lahan sengketa di komplek Korpri, Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung berujung ricuh, Selasa, 23 April 2024. Terlihat pihak tergugat tidak terima lahan di eksekusi oleh petugas dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Aksi saling dorong puluhan orang dari pihak tergugat dengan petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung tidak terelakan lagi. Sejumlah orang yang diduga sebagai tergugat, menolak mengosongkan lahan dan bangunan.

Meski sempat terus dihalangi, namun pengosongan lahan dan bangunan berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, petugas didasari oleh putusan Pengadilan serta hasil peninjauan kembali Mahkamah Agung untuk mengosongkan lahan.

Juru Eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Aarif mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Nomor 10/PDT.EKS.PTS/2022/ PN Tanjungkarang. “Eksekusi lahan seluas 600 meter persegi sudah sesuai hukum,” katanya.

Diketahui, sengketa tersebut berawal dari klaim antar pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bersertifikat.

Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo. (Foto: Lampost.co / Atika Oktaria SN)

DPRD Lampung Janji Selesaikan Permasalahan Buruh San Xiong Steel

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi V DPRD Provinsi Lampung berjanji memanggil manajemen PT. San Xiong Steel. Hal itu karena karyawan...

Buruh PT. San Xiong Steel Indonesia lakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co // Atika Oktaria SN)

Ratusan Buruh San Xiong Steel Tuntut Pembayaran Gaji

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan buruh PT. San Xiong Steel Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.