Bandar Lampung (Lampost.co) — Eksekusi lahan sengketa di komplek Korpri, Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung berujung ricuh, Selasa, 23 April 2024. Terlihat pihak tergugat tidak terima lahan di eksekusi oleh petugas dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Aksi saling dorong puluhan orang dari pihak tergugat dengan petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung tidak terelakan lagi. Sejumlah orang yang diduga sebagai tergugat, menolak mengosongkan lahan dan bangunan.
Meski sempat terus dihalangi, namun pengosongan lahan dan bangunan berjalan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, petugas didasari oleh putusan Pengadilan serta hasil peninjauan kembali Mahkamah Agung untuk mengosongkan lahan.
Juru Eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Aarif mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Nomor 10/PDT.EKS.PTS/2022/ PN Tanjungkarang. “Eksekusi lahan seluas 600 meter persegi sudah sesuai hukum,” katanya.
Diketahui, sengketa tersebut berawal dari klaim antar pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bersertifikat.
Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan.