Jakarta (Lampost.co) : Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah ditunjuk menjadi Pelaksana tugas Gubernur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku menunjuk Rosjonsyah setelah mendapatkan kepastian penahanan Gubernur Rohidin Marsyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23 November 2024.
“Kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Baca Juga :
PWNU Lampung Ajak Masyarakat Tenang Hadapi Pilkada
Cagub Rohidin Tersangka, Golkar: Kami Ikuti Ketentuan KPU
Menurutnya, penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi UU Nomor 9/2015. “Bunyinya Dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan,” kata dia.
Untuk diketahui, Rohidin saat sedang emncalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani yang didukung Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS. Terkait status pencalonananya itu, Tito mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya sebagai Mendagri. “Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Penagkapan Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya oleh KPK pada sejumlah lokasi pada Sabtu itu. Dia disangkakan Lembaga antirasuah dengan pasal pemerasan, sebab Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bengkulu. Uang itu rencananya digunakan untuk mendanai pencalonannya kembali.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.
Dalam Pilkada Bengkulu, Rohidin-Meriani bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.
Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu mengaku menjalankan aturan terkait status pencalonan calon petahana Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono sesuai peraturan itu, patokannya jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara. KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS. ” Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,” ujarnya, dilansir dari Antara.