• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/09/2025 01:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Gubernur Kena OTT, Mendagri tunjuk Wagub Bengkulu sebagai Plt

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah ditunjuk menjadi Pelaksana tugas Gubernur.

MustaanbyMustaan
25/11/24 - 13:59
in Hukum, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Gubernur Kena OTT, Mendagri tunjuk Wagub Bengkulu sebagai Plt

Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah .(Antara)

Jakarta (Lampost.co) : Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah ditunjuk menjadi Pelaksana tugas Gubernur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku menunjuk Rosjonsyah setelah mendapatkan kepastian penahanan Gubernur Rohidin Marsyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23  November 2024.

“Kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Baca Juga :

PWNU Lampung Ajak Masyarakat Tenang Hadapi Pilkada

Cagub Rohidin Tersangka, Golkar: Kami Ikuti Ketentuan KPU

Menurutnya, penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi UU Nomor 9/2015. “Bunyinya Dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan,” kata dia.

Untuk diketahui, Rohidin saat sedang emncalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani yang didukung Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS. Terkait status pencalonananya itu, Tito mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya sebagai Mendagri. “Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Penagkapan Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya oleh KPK pada sejumlah lokasi pada Sabtu itu. Dia disangkakan Lembaga antirasuah dengan pasal pemerasan, sebab Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bengkulu. Uang itu rencananya digunakan untuk mendanai pencalonannya kembali.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

Dalam Pilkada Bengkulu, Rohidin-Meriani bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.

Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu mengaku menjalankan aturan terkait status pencalonan calon petahana Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono sesuai peraturan itu, patokannya jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara. KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS. ” Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Tags: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyahgubernur bengkulu tersangkaMendagri pastikan penahananott gubernur bengkuluwagub jadi Plt
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya. Dok

Polda Lampung Dalami Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

byTriyadi Isworoand1 others
29/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung siap menindaklanjuti atensi dari Mabes Polri terkait asistensi penanganan kasus keracunan makanan bergizi gratis...

PWI Apresiasi Istana Kembalikan Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia

byDelima Napitupulu
29/09/2025

Jakarta (Lampost.co)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengapresiasi langkah Istana yang mengembalikan kartu identitas liputan kepada jurnalis CNN Indonesia, Diana...

Pelaku pembunuhan anak dibawah umur di Krui, Pesisir Barat saat dimintai keterangan oleh aparat pengamanan. Dok. Warga

Kerap di Bully, Pelajar SMP di Krui Tusuk Temannya Hingga Tewas

byTriyadi Isworo
29/09/2025

Pesisir Barat (Lampost.co) – Pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat meninggal dunia....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.